ABCNews – Jakarta dipastikan masih menjadi ibu kota negara Indonesia yang sah. Hal itu ditegaskan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta, Senin (3/2).
Tito berkata, :Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap Ibu Kota Nusantara (IKN).”
Dia pub bilang, “Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres).”
Penjelasan Tito, Jakarta masih tetap berfungsi sebagai ibu kota negara sampai perpindahan ke IKN resmi ditetapkan melalui aturan yang berlaku.
Komentar Tito, “Selagi perpresnya belum operasional (IKN) sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta. Meskipun nama Jakarta sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta.”.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Presiden Prabowo Subianto mengumumkan akan melanjutkan pembangunan infrastruktur yang difokuskan pada konsep ‘Ibu Kota Politik’.
Hal itu diungkap Prabowo saat memimpin rapat terbatas membahas percepatan pembangunan IKN Nusantara di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (21/1).
Hadir dalam rapat tersebut antara lain Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono.
(Red)