ABCNews – Salah satu isi yang paling krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN adalah usul pemerintah terkait pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Berdasarkan wacana yang beredar, Danantara akan menjadi badan yang bertanggung jawab atas pengelolaan sejumlah BUMN dan memiliki kewenangan strategis dalam tata kelola BUMN.
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 40 RUU mengungkapkan, Danantara berperan sebagai lembaga yang melaksanakan tugas pemerintah dalam pengelolaan BUMN.
Tertulis di dalam Beleid itu, “Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara adalah lembaga yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”
Sementara dalam Pasal 3E DIM 114-122, Danantara memiliki tugas utama untuk melakukan pengelolaan BUMN.
Guna menjalankan fungsi tersebut, Danantara memiliki sejumlah kewenangan penting. Pertama, mengelola dividen dari holding investasi, holding operasional, dan BUMN, guna memastikan optimalisasi aset negara.
Kedua, menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
Ketiga, menyetujui restrukturisasi BUMN. Termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan perusahaan.
Keempat, membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN, sebagai bagian dari strategi penguatan korporasi negara.
Kelima, menyetujui penghapusan aset BUMN, baik dalam bentuk hapus buku maupun hapus tagih, berdasarkan usulan dari holding investasi atau holding operasional.
Keenam, mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR terkait Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) holding investasi dan holding operasional, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN.
Seperti diketahui, Komisi VI DPR telah menyetujui RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna pada pekan depan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dalam Rapat Kerja bersama menteri BUMN, menteri Hukum, menteri Keuangan, dan menteri Sekretaris Negara pada Sabtu (1/2).
Anggia mengatakan RUU BUMN telah mendapat persetujuan dari seluruh delapan fraksi, antara lain PDI Perjuangan, Nasdem, Gerindra, Golkar, PKB, PKS, PAN, Demokrat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan Rapat Paripurna untuk pengesahan RUU BUMN akan dilaksanakan pada hari ini, Selasa (4/2).
(Red)