Kamis, 7 Agustus 2025
ABC News
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

    Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

    Hasto Kristiyanto Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

    Hasto Kristiyanto Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

    Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia

    Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
  • HOME
  • NEWS
    Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

    Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

    Hasto Kristiyanto Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

    Hasto Kristiyanto Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

    Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia

    Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NEWS

DPR Kini Miliki Kewenangan Rekomendasikan Copot Kapolri, Ketua KPK, Panglima TNI, Komisioner KPU, Bawaslu, Hakim MK dan MA

Abcnews by Abcnews
5 Februari 2025
in NEWS
0
DPR Kini Miliki Kewenangan Rekomendasikan Copot Kapolri, Ketua KPK, Panglima TNI, Komisioner KPU, Bawaslu, Hakim MK dan MA

Ilustrasi Sidang Paripurna DPR. | Foto: Istimewa.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on X

ABC NEWS – Pembahasan revisi Tata tertib (Tatib) hanya dilakukan DPR dalam waktu satu hari. Usai revisi tuntas, Badan Legislasi (Baleg) DPR lalu sepakat menyetujui perubahan atas peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR pada Senin (3/2).

Pada Selasa (4/2), Rapat Paripurna DPR langsung mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Adies Kadir.

READ ALSO

Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

Hasto Kristiyanto Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

Ketua Baleg DPR Bob Hasan ungkapkan, “Adanya revisi tersebut maka DPR memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pejabat yang dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR.”

Penjelasan Bob Hasan, evaluasi bisa dilakukan apabila pejabat tersebut dinilai tidak berkinerja baik, maka selanjutnya DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

Kata dia, “Rekomendasi pemberhentian merupakan ujung dari wewenang DPR dalam mengevaluasi pejabat yang telah ditetapkan melalui fit and proper test.”

Komentar Bob Hasan, “Namun, keputusan akhir tetap berada pada pihak berwenang.”

Perlu diketahui, dengan disahkannya revisi tersebut, kini semua pejabat negara yang ikut uji kelayakan dan ditetapkan dalam rapat paripurna bisa dievaluasi oleh DPR.

Sejumlah pejabat yang bisa dicopot berdasar aturan baru adalah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Panglima TNI, Kapolri, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hingga hakim Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ikut mencontohkan evaluasi pejabat yang dimaksud. Ia menyebutkan apabila satu lembaga memiliki masa pensiun sampai 70 tahun dan saat ini masih menjabat namun dalam keadaan sakit.

“Maka DPR bisa merekomendasikan agar ada fit and proper test kembali apakah pimpinan tersebut layak atau tidak menjabat,” kata Dasco.

Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan mengungkapkan, aturan evaluasi tersebut tertuang dalam penambahan Pasal 228A Tata Tertib.

Pasal 228A Ayat (1) menyebutkan, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah dipilih DPR.

(Red)

Related Posts

Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak
NEWS

Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

4 Agustus 2025
Hasto Kristiyanto Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Penjara oleh Jaksa KPK
NEWS

Hasto Kristiyanto Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

3 Juli 2025
Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia
NEWS

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia

1 Juli 2025
Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah
NEWS

Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

26 Juni 2025
Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun
NEWS

Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

25 Juni 2025
Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,
NEWS

Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

23 Juni 2025
Next Post
Anggota Parlemen Berharap Danantara Bisa Jadi Katalisator Investasi

Anggota Parlemen Berharap Danantara Bisa Jadi Katalisator Investasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ABC News

© 2025 abcnews.co.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Karier
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kerja Sama & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • ECONOMY
  • ENERGY

© 2025 abcnews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In