ABC NEWS – Pembahasan revisi Tata tertib (Tatib) hanya dilakukan DPR dalam waktu satu hari. Usai revisi tuntas, Badan Legislasi (Baleg) DPR lalu sepakat menyetujui perubahan atas peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR pada Senin (3/2).
Pada Selasa (4/2), Rapat Paripurna DPR langsung mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan ungkapkan, “Adanya revisi tersebut maka DPR memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pejabat yang dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR.”
Penjelasan Bob Hasan, evaluasi bisa dilakukan apabila pejabat tersebut dinilai tidak berkinerja baik, maka selanjutnya DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.
Kata dia, “Rekomendasi pemberhentian merupakan ujung dari wewenang DPR dalam mengevaluasi pejabat yang telah ditetapkan melalui fit and proper test.”
Komentar Bob Hasan, “Namun, keputusan akhir tetap berada pada pihak berwenang.”
Perlu diketahui, dengan disahkannya revisi tersebut, kini semua pejabat negara yang ikut uji kelayakan dan ditetapkan dalam rapat paripurna bisa dievaluasi oleh DPR.
Sejumlah pejabat yang bisa dicopot berdasar aturan baru adalah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Panglima TNI, Kapolri, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hingga hakim Mahkamah Agung (MA).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ikut mencontohkan evaluasi pejabat yang dimaksud. Ia menyebutkan apabila satu lembaga memiliki masa pensiun sampai 70 tahun dan saat ini masih menjabat namun dalam keadaan sakit.
“Maka DPR bisa merekomendasikan agar ada fit and proper test kembali apakah pimpinan tersebut layak atau tidak menjabat,” kata Dasco.
Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan mengungkapkan, aturan evaluasi tersebut tertuang dalam penambahan Pasal 228A Tata Tertib.
Pasal 228A Ayat (1) menyebutkan, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah dipilih DPR.
(Red)