ABC NEWS – Amnesti atau penghapusan hukuman pidana, yang akan diberikan Presiden Prabowo Subianto merupakan bentuk upaya perdamaian dan rekonsiliasi di Papua.
Tapi, amnesti tidak diberikan untuk narapidana politik yang bersenjata. Hal itu ditegaskan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPRhari ini, Rabu (5/2).
Kata Pigai, “Mereka yang menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan yang berbeda ideologi, yang berbeda pandangan, yang berbeda keberpihakan, ada yang karena keberpihakan kepada rakyatnya kemudian mengucapkan kata-kata yang mengandung unsur makar, karena ada perbedaan ideologi memakai atribut-atribut yang bertentangan dengan negara itu akan diberikan amnesti, tapi bukan untuk yang bersenjata.”
Pigai juga bilang, “Kemanusiaan menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian amnesti.”
Dia kembali berucap, “Tidak ada jaminan setelah diberikan amnesti, yang bersangkutan tidak mengulangi kejahatannya lagi. Bisa saja narapidana yang sudah bebas akan kembali melakukan tindak pidana.”
Pigai pun berkomentar, “Orang yang biasa membunuh, membunuh manusia adalah hal yang biasa, karena itulah sebenarnya aspek humanisme kemanusiaan.”
Dia lalu berkata, “Sebagai menteri HAM, dari sudut pandang saya, kemungkinan mungkin ya agak sulit untuk kita kabulkan mereka yang bersenjata.”
Berdasarkan penjelasan Pigai, tidak hanya terhadap narapidana politik dan aktivis KNPB di Papua, amnesti juga akan diberikan terhadap narapidana di seluruh Indonesia.
Menurut Pigai, pengampunan diberikan kepada narapidana yang sakit berkepanjangan, lansia, disabilitas, hamil, wanita yang merawat bayi kurang dari tiga tahun, dan narapidana di bawah umur.
Sekedar informasi, total sebanyak kurang lebih 44 ribu narapidana yang akan diberi amnesti. Asesmen saat ini tengah dilakukan Kementerian Hukum terkait amnesti tersebut.
(Red)