ABC NEWS – Usulan DPR bahwa perguruan tinggi bisa memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) perlu dilakukan kajian secara komprehensif.
Hal itu dikatakan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie di Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (4/2).
Stella bilang, “Perlu kajian secara tepat sebelum diputuskan. Sekarang (kajian) sedang dilakukan. Hemat saya, kita jangan buru-buru menetapkan ini boleh atau tidak boleh.”
Stella juga berkata, “Pemerintah menghargai inisiatif DPR yang ingin meningkatkan pendanaan bagi perguruan tinggi lewat usulan tersebut.”
Tapi, lanjut dia, “Keputusan terkait usulan tersebut harus dilandasi analisis yang komprehensif berbasis angka, termasuk proyeksi manakala kebijakan itu diterapkan.”
Bahkan, Stella juga berkomentar, “Kita perlu memikirkan cara yang paling efisien untuk bisa menyalurkan pendanaan tambahan ini.”
Penjelasan Stella, diperlukan pertimbangan dengan melihat contoh dari negara lain yang telah sukses memanfaatkan sumber daya alam untuk mendanai riset dan pendidikan tinggi.
Kata Stella, “Karena ada juga best practices dari negara lain menggunakan sumber daya alam untuk pendanaan riset pendidikan tinggi sains dan teknologi.”
Seperti diketahui, sebelumnya Baleg DPR membuka peluang bagi pemerintah untuk memberikan WIUPK kepada perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM), selain kepada badan usaha ormas keagamaan.
Baleg DPR bahkan berniat untuk menambahkan pasal dalam UU Minerba, yakni Pasal 51 A ayat (1) yang menyatakan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Kemudian, pasal 51 A ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian WIUP ke perguruan tinggi, dan ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi diatur berdasarkan peraturan pemerintah (PP).
(Red)