ABC NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) yang akan berlangsung hari ini, Rabu (5/2), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/2), bilang, “Biro Hukum sudah mempersiapkan diri. Insya Allah akan hadir di sidang praperadilan saudara HK.”
Berdasarkan penjelasan Tessa, KPK telah memenuhi prosedur dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang dalam menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Komentar Tessa, “Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sudah berdasarkan aturan hukum, termasuk alat buktinya, minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup.”
Tessa berharap hakim tunggal yang memimpin sidang dalam memutus perkara tersebut secara objektif.
Kata Tessa, “Kami berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan objektif. Sehingga hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun.”
Sebelumnya sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/1). Namun, sidang tersebut ditunda karena pihak KPK tidak hadir.
Seperti diketahui, KPK pada Selasa, 24 Desember 2024 telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah (DTI).
(Red)