Minggu, 1 Juni 2025
ABC News
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    Pantauan Indef, Lebih dari 90 Persen Warganet di Sosial Media Khawatir Terjadi PHK Massal

    Waspada Gelombang PHK Massal, Hanya Empat Bulan Sudah Ada 70 Ribu Orang Jadi Pengangguran Baru

    BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 1,13 Triliun di Penyaluran Kredit LPEI

    BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 1,13 Triliun di Penyaluran Kredit LPEI

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Kasus Korupsi Akuisisi Perusahaan Swasta, Direktur Keuangan ASDP Dipanggil KPK

    Kasus Korupsi Akuisisi Perusahaan Swasta, Direktur Keuangan ASDP Dipanggil KPK

    Tahun Depan Alokasi Anggaran Kesehatan Dipatok Kementerian Keuangan Maksimal Rp 228 Triliun

    Tahun Depan Alokasi Anggaran Kesehatan Dipatok Kementerian Keuangan Maksimal Rp 228 Triliun

    Sebanyak Empat Penjual Gading Gajah Ilegal Ditangkap Bareskrim Mabes Polri

    Sebanyak Empat Penjual Gading Gajah Ilegal Ditangkap Bareskrim Mabes Polri

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
  • HOME
  • NEWS
    Pantauan Indef, Lebih dari 90 Persen Warganet di Sosial Media Khawatir Terjadi PHK Massal

    Waspada Gelombang PHK Massal, Hanya Empat Bulan Sudah Ada 70 Ribu Orang Jadi Pengangguran Baru

    BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 1,13 Triliun di Penyaluran Kredit LPEI

    BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 1,13 Triliun di Penyaluran Kredit LPEI

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Kasus Korupsi Akuisisi Perusahaan Swasta, Direktur Keuangan ASDP Dipanggil KPK

    Kasus Korupsi Akuisisi Perusahaan Swasta, Direktur Keuangan ASDP Dipanggil KPK

    Tahun Depan Alokasi Anggaran Kesehatan Dipatok Kementerian Keuangan Maksimal Rp 228 Triliun

    Tahun Depan Alokasi Anggaran Kesehatan Dipatok Kementerian Keuangan Maksimal Rp 228 Triliun

    Sebanyak Empat Penjual Gading Gajah Ilegal Ditangkap Bareskrim Mabes Polri

    Sebanyak Empat Penjual Gading Gajah Ilegal Ditangkap Bareskrim Mabes Polri

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home MOSLEM

Anda Punya Utang Puasa Ramadhan? Ini Cara Menggantinya

Abcnews by Abcnews
7 Februari 2025
in MOSLEM
0
Anda Punya Utang Puasa Ramadhan? Ini Cara Menggantinya

Ilustrasi berbuka puasa. | Foto: Istimewa.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on X

ABC NEWS – Islam adalah agama yang mempermudah umatnya untuk beribadah. Contohnya kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan.

Meskipun puasa Ramadhan adalah wajib, namun umat Muslim diberikan kemudahan menggantinya jika mereka ternyata mengalami kondisi tertentu.

READ ALSO

Tukar Uang Baru Jelang Lebaran, Waspada Bisa Haram atau Riba

Deposito Calon Jamaah Haji Masih Rp 42 Triliun, Badan Pengelola Bantah Dana Sudah Habis

Misalnya karena usia yang tua, sakit, bepergian jauh, ibu hamil, dan sebagainya. Bagi umat Muslim yang meninggalkan puasa pada bulan Ramadhan diwajibkan untuk mengganti atau qada sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.

Menurut fiqih Islam, qada puasa Ramadhan yang ditinggalkan tidak boleh hingga Ramadhan berikutnya. Lalu, bagaimana jika ternyata orang tersebut benar-benar tidak mampu untuk membayar kewajiban qada tersebut?

Berikut ini penjelasannya.

Melakukan Qada Puasa dan Membayar Fidiah
Jika seseorang menunda qada puasanya hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka ia wajib mengganti puasanya serta membayar fidiah sebesar satu mud (kurang lebih tujuh ons bahan makanan pokok seperti beras) untuk setiap hari yang ditinggalkan.

Berdasarkan Kitab Al-Ghurarul Bahiyyah:

وَمَنْ) أَيْ وَكَمَنْ (قَدْ أَمْكَنَهُ) قَضَاءُ مَا فَاتَهُ مِنْ رَمَضَانَ (وَأَخَّرَ الْقَضَاءَ عَنْ كُلِّ سَنَةٍ) إلَى رَمَضَانَ ثَانٍ فَإِنَّهُ يَلْزَمُهُ لِكُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ بِمُجَرَّدِ دُخُولِ رَمَضَانَ لِخَبَرِ أَبِي هُرَيْرَةَ: مَنْ أَدْرَكَهُ رَمَضَانُ فَأَفْطَرَ لِمَرَضٍ، ثُمَّ صَحَّ وَلَمْ يَقْضِهِ حَتَّى أَدْرَكَهُ رَمَضَانُ آخَرُ صَامَ الَّذِي أَدْرَكَهُ ثُمَّ يَقْضِي مَا عَلَيْهِ، ثُمَّ يُطْعِمُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا. رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيّ وَالْبَيْهَقِيُّ

Artinya: “Orang yang memungkinkan qada puasa yang ia tinggalkan (tetapi) ia tunda hingga bulan Ramadhan berikutnya, maka dia terkena kewajiban fidiah satu mud tiap satu hari disebabkan sudah masuk bulan Ramadhan (yang kedua) dengan dalil hadits yang diriwayatkan oleh Abi Hurairah. ‘Barang siapa yang menemui bulan Ramadhan, dan ia tidak berpuasa karena sakit, kemudian ia sembuh dan tidak mengganti (qada) puasanya hingga menemui bulan Ramadhan berikutnya, maka ia harus (tetap) menggantinya dikemudian hari serta memberi makan orang miskin (membayar fidiah) tiap satu hari (satu mud)” (HR Imam Ad-Daruquthni dan Imam Baihaqi).

Tidak Wajib Membayar Fidiah
Kewajiban membayar fidiah hanya berlaku bagi mereka yang sebenarnya memiliki kesempatan untuk mengqada puasa sebelum datangnya Ramadhan berikutnya.

Namun, bagi mereka yang tidak memiliki kesempatan, seperti seorang sopir (yang terus menerus jadi musafir) atau orang yang sakit menahun hingga Ramadhan berikutnya, maka mereka tidak diwajibkan membayar fidiah.

Kitab Al-Hawi menulis:

وَخَرَجَ بِالْإِمْكَانِ الْمَزِيدِ عَلَى الْحَاوِي مَا إذَا لَمْ يُمْكِنْهُ الْقَضَاءُ بِأَنْ اسْتَمَرَّ مُسَافِرًا، أَوْ مَرِيضًا حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ بِالتَّأْخِيرِ

Artinya: “Dikecualikan dari orang yang berkesempatan yang ditambahkan dalam redaksi kitab Al-Hawi yakni orang yang tidak berkesempatan mengqadanya sebagaimana orang yang terus-terusan bepergian, orang yang sakit hingga datang bulan Ramadhan (berikutnya), maka mengakhirkannya tidak wajib membayar fidiah” (Al-Anshari, II/234).

Niat Qada Puasa dan NiatFidiah
Jika kita ingin mengganti puasa qada, seseorang wajib berniat di malam hari sebelum berpuasa. Berikut adalah lafal niat qada puasa Ramadhan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qada’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: “Aku berniat untuk mengqada puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT”.

Sedangkan untuk membayar fidiah, berikut adalah lafal niatnya:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hādzihil fidyata ‘an ta’khiri qada’I shaumi Ramadhāna fardhan lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidiah ini dari tanggungan keterlambatan mengqada puasa Ramadhan, fardhu karena Allah”.

Mengganti puasa Ramadhan yang terlewat wajib dilakukan. Jika melewati batas waktu tersebut tanpa alasan yang jelas, maka seseorang harus berpuasa sekaligus membayar fidiah.

Namun, jika seseorang benar-benar tidak memiliki kesempatan untuk mengqada puasa karena kondisi tertentu, maka ia tidak wajib membayar fidiah.

(Red)

Related Posts

Tukar Uang Baru Jelang Lebaran, Waspada Bisa Haram atau Riba
MOSLEM

Tukar Uang Baru Jelang Lebaran, Waspada Bisa Haram atau Riba

25 Maret 2025
Deposito Calon Jamaah Haji Masih Rp 42 Triliun, Badan Pengelola Bantah Dana Sudah Habis
MOSLEM

Deposito Calon Jamaah Haji Masih Rp 42 Triliun, Badan Pengelola Bantah Dana Sudah Habis

7 Maret 2025
Anda Suka Mengorek Kuping Saat Berpuasa, Membatalkan atau Tidak?
MOSLEM

Anda Suka Mengorek Kuping Saat Berpuasa, Membatalkan atau Tidak?

6 Maret 2025
Salat Tarawih Berapa Rakaat? Mengapa Berbeda, Anda Pilih Mana?
MOSLEM

Salat Tarawih Berapa Rakaat? Mengapa Berbeda, Anda Pilih Mana?

4 Maret 2025
Selama Ramadan Baznas Telah Salurkan 1.000 Paket Hidangan ke Panti Asuhan di Jakarta
MOSLEM

Selama Ramadan Baznas Telah Salurkan 1.000 Paket Hidangan ke Panti Asuhan di Jakarta

4 Maret 2025
Tiga Peristiwa yang Terjadi di Ramadan, Cikal Bakal Berdirinya Republik Indonesia
MOSLEM

Tiga Peristiwa yang Terjadi di Ramadan, Cikal Bakal Berdirinya Republik Indonesia

1 Maret 2025
Next Post
Akuisisi Kilang Milik Shell di Singapura oleh Chandra Asri dan Glencore Akan Tuntas Sebelum April 2025

Akuisisi Kilang Milik Shell di Singapura oleh Chandra Asri dan Glencore Akan Tuntas Sebelum April 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ABC News

© 2025 abcnews.co.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Karier
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kerja Sama & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • ECONOMY
  • ENERGY

© 2025 abcnews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In