ABC NEWS – Dua oknum anggota Polri yang terkait kasus pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH), akhirnya terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2), bilang, “Dua oknum polisi tersebut yaitu AKP Zakaria dan AKBP Bintoro.”
Sekedar info, AKBP Bintoro sebelumnya duduk sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan dan AKP Zakaria adalah Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel saat mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan AN dan MBH.

Choirul Anam pun bilang bahwa AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel dan mantan Kasubnit Resmob Polres Jaksel Ipda Novian Dimas terkena demosi masing-masing delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Penjelasan dia, AKP Zakaria diberi sanksi yang lebih berat karena mempunyai peran yang aktif dalam kasus itu. Zakaria bahkan disebut mengetahui tata kelola uang yang diberi oleh tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Choirul Anam berkata, “Dia (Zakaria) adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru, sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu.”
Choirul Anam menambahkan bahwa di dalam sidang tersebut, konstruksi perkara dijelaskan secara detail oleh Komisi Kode Etik.
Komentar dia, “Jika didasarkan konstruksi perkara, kasus itu dinilainya masuk ke dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan.”
Sedangkan untuk AKP Mariana, mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel, Anam menambahkan, masih berproses karena masih ada pemeriksaan saksi-saksi.
Terang dia, “Jumlahnya masih banyak, sekitar 16 orang saksi. Ini masih cukup lama.”
(Red)