ABC NEWS – Fatwa haram telah dikeluarkan olej Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penggunaan gas elpiji 3 kg dan BBM bersubsidi oleh orang kaya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, Seperti dikutip dari situs resmi MUI, Sabtu (8/2), bilang, “Subsidi ini diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang membutuhkan.”
Dia pun komentar, “Pemerintah telah mengatur distribusi BBM dan gas bersubsidi untuk masyarakat menengah ke bawah, transportasi umum, nelayan, serta petani miskin. Oleh karena itu, orang kaya tidak berhak menggunakannya.”
Penjelasan Miftahul Huda, adanya fatwa haram itu karena MUI mengacu pada firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90 yang artinya berbunyi, “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan …”.
Dia kembali tegaskan, “Mengambil hak orang miskin berarti melanggar prinsip keadilan yang diatur dalam Islam.”
Menurut Miftahul Huda, dalam fikih Islam, ghasab adalah tindakan mengambil atau menggunakan sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.
MUI tegaskan bahwa penggunaan gas elpiji 3 kg dan BBM bersubsidi oleh orang kaya adalah haram karena melanggar prinsip keadilan, dan dapat dikategorikan sebagai tindakan ghasab.
MUI berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan subsidi agar benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak.
Kata Miftahul Huda, “Orang kaya yang menggunakan subsidi sama saja dengan merampas hak fakir miskin, yang tergolong dalam dosa besar.”
MUI juga mengutip firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 188 yang artinya, “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil …”
(Red)