Minggu, 1 Juni 2025
ABC News
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    Pantauan Indef, Lebih dari 90 Persen Warganet di Sosial Media Khawatir Terjadi PHK Massal

    Waspada Gelombang PHK Massal, Hanya Empat Bulan Sudah Ada 70 Ribu Orang Jadi Pengangguran Baru

    BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 1,13 Triliun di Penyaluran Kredit LPEI

    BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 1,13 Triliun di Penyaluran Kredit LPEI

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Kasus Korupsi Akuisisi Perusahaan Swasta, Direktur Keuangan ASDP Dipanggil KPK

    Kasus Korupsi Akuisisi Perusahaan Swasta, Direktur Keuangan ASDP Dipanggil KPK

    Tahun Depan Alokasi Anggaran Kesehatan Dipatok Kementerian Keuangan Maksimal Rp 228 Triliun

    Tahun Depan Alokasi Anggaran Kesehatan Dipatok Kementerian Keuangan Maksimal Rp 228 Triliun

    Sebanyak Empat Penjual Gading Gajah Ilegal Ditangkap Bareskrim Mabes Polri

    Sebanyak Empat Penjual Gading Gajah Ilegal Ditangkap Bareskrim Mabes Polri

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
  • HOME
  • NEWS
    Pantauan Indef, Lebih dari 90 Persen Warganet di Sosial Media Khawatir Terjadi PHK Massal

    Waspada Gelombang PHK Massal, Hanya Empat Bulan Sudah Ada 70 Ribu Orang Jadi Pengangguran Baru

    BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 1,13 Triliun di Penyaluran Kredit LPEI

    BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 1,13 Triliun di Penyaluran Kredit LPEI

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Kasus Korupsi Akuisisi Perusahaan Swasta, Direktur Keuangan ASDP Dipanggil KPK

    Kasus Korupsi Akuisisi Perusahaan Swasta, Direktur Keuangan ASDP Dipanggil KPK

    Tahun Depan Alokasi Anggaran Kesehatan Dipatok Kementerian Keuangan Maksimal Rp 228 Triliun

    Tahun Depan Alokasi Anggaran Kesehatan Dipatok Kementerian Keuangan Maksimal Rp 228 Triliun

    Sebanyak Empat Penjual Gading Gajah Ilegal Ditangkap Bareskrim Mabes Polri

    Sebanyak Empat Penjual Gading Gajah Ilegal Ditangkap Bareskrim Mabes Polri

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home MOSLEM

MUI Keluarkan Fatwa Haram Orang Kaya Pakai Elpiji 3 Kg dan BBM Subsidi

Abcnews by Abcnews
8 Februari 2025
in MOSLEM
0
MUI Keluarkan Fatwa Haram Orang Kaya Pakai Elpiji 3 Kg dan BBM Subsidi

Kantor MUI. | Foto: Istimewa.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on X

ABC NEWS – Fatwa haram telah dikeluarkan olej Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penggunaan gas elpiji 3 kg dan BBM bersubsidi oleh orang kaya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, Seperti dikutip dari situs resmi MUI, Sabtu (8/2), bilang, “Subsidi ini diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang membutuhkan.”

READ ALSO

Tukar Uang Baru Jelang Lebaran, Waspada Bisa Haram atau Riba

Deposito Calon Jamaah Haji Masih Rp 42 Triliun, Badan Pengelola Bantah Dana Sudah Habis

Dia pun komentar, “Pemerintah telah mengatur distribusi BBM dan gas bersubsidi untuk masyarakat menengah ke bawah, transportasi umum, nelayan, serta petani miskin. Oleh karena itu, orang kaya tidak berhak menggunakannya.”

Penjelasan Miftahul Huda, adanya fatwa haram itu karena MUI mengacu pada firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90 yang artinya berbunyi, “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan …”.

Dia kembali tegaskan, “Mengambil hak orang miskin berarti melanggar prinsip keadilan yang diatur dalam Islam.”

Menurut Miftahul Huda, dalam fikih Islam, ghasab adalah tindakan mengambil atau menggunakan sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.

MUI tegaskan bahwa penggunaan gas elpiji 3 kg dan BBM bersubsidi oleh orang kaya adalah haram karena melanggar prinsip keadilan, dan dapat dikategorikan sebagai tindakan ghasab.

MUI berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan subsidi agar benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak.

Kata Miftahul Huda, “Orang kaya yang menggunakan subsidi sama saja dengan merampas hak fakir miskin, yang tergolong dalam dosa besar.”

MUI juga mengutip firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 188 yang artinya, “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil …”

(Red)

Related Posts

Tukar Uang Baru Jelang Lebaran, Waspada Bisa Haram atau Riba
MOSLEM

Tukar Uang Baru Jelang Lebaran, Waspada Bisa Haram atau Riba

25 Maret 2025
Deposito Calon Jamaah Haji Masih Rp 42 Triliun, Badan Pengelola Bantah Dana Sudah Habis
MOSLEM

Deposito Calon Jamaah Haji Masih Rp 42 Triliun, Badan Pengelola Bantah Dana Sudah Habis

7 Maret 2025
Anda Suka Mengorek Kuping Saat Berpuasa, Membatalkan atau Tidak?
MOSLEM

Anda Suka Mengorek Kuping Saat Berpuasa, Membatalkan atau Tidak?

6 Maret 2025
Salat Tarawih Berapa Rakaat? Mengapa Berbeda, Anda Pilih Mana?
MOSLEM

Salat Tarawih Berapa Rakaat? Mengapa Berbeda, Anda Pilih Mana?

4 Maret 2025
Selama Ramadan Baznas Telah Salurkan 1.000 Paket Hidangan ke Panti Asuhan di Jakarta
MOSLEM

Selama Ramadan Baznas Telah Salurkan 1.000 Paket Hidangan ke Panti Asuhan di Jakarta

4 Maret 2025
Tiga Peristiwa yang Terjadi di Ramadan, Cikal Bakal Berdirinya Republik Indonesia
MOSLEM

Tiga Peristiwa yang Terjadi di Ramadan, Cikal Bakal Berdirinya Republik Indonesia

1 Maret 2025
Next Post
Darwin Zahedy Saleh, Menteri ESDM Era SBY Meninggal Dunia

Darwin Zahedy Saleh, Menteri ESDM Era SBY Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ABC News

© 2025 abcnews.co.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Karier
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kerja Sama & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • ECONOMY
  • ENERGY

© 2025 abcnews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In