ABC NEWS – Surat presiden terkait adanya usulan DPR bahwa perguruan tinggi serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa ikut mengelola tambang ternyata sudah terbit.
Adanya pemberian izin tersebut ternyata ada di dalam perubahan keempat atas Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), yang telah resmi menjadi usul DPR.
Hal itu diungkapkan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno, dikutip Sabtu (8/2). Dia bilang, “Surat Presiden sudah keluar, nanti pembahasan dan sebagainya ya nanti.
Dia melanjutkan, “Akan tetapi, sampai saat ini belum ada pembahasan (pemerintah) sama DPR. Kan inisiatif dari DPR.”
Perlu diketahui, surat presiden tersebut dikeluarkan sebagai syarat mengajukan RUU kepada pimpinan DPR setelah menyelesaikan tahap harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU yang berasal dari presiden untuk dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Tri juga mengklarifikasi perihal kewenangan Kementerian ESDM yang dapat mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) minerba dalam RUU Minerba tersebut.
Sekedar info, aturan tersebut tercantum dalam pasal tambahan dalam draft RUU Minerba, yakni pasal 141B yang ada di antara pasal 141 A dan pasal 142.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, sebagian PNBP yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba dikelola oleh menteri.
Penjelasan Tri, “PNBP yang dikelola oleh menteri ESDM yang dimaksud sebagian dikelola untuk pembinaan dan pengawasan.”
Publik mesti mengetahui, subsektor minerba atau pertambangan berkontribusi paling besar dengan setoran PNBP. Nilainya tahun lalu mencapai Rp 140,5 triliun atau sekitar 46,79 persen.
(Red)