ABC NEWS – Sejumlah investor diketahui berminat menjadi pemodal baru untuk memperkuat kinerja dari PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah di Bandung, Sabtu (8/2). Kata dia, “Saya telah mengantongi sejumlah investor yang tertarik.”
Berdasarkan penjelasan Fadlul, hingga kini terdapat sejumlah letter of intent atau surat pernyataan minat dari sejumlah pihak yang berasal dari dalam dan luar negeri untuk menjadi investor baru Bank Muamalat.

Namun, lanjut dia, pihaknya harus berhati-hati dan mengikuti aturan sesuai standar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fadlul bilang, “Sudah ada. Kami sudah punya beberapa letter of intent. Jadi ada letter of intent dari dalam dan luar negeri.”
Dia menambahkan, “Tapi kita saat ini sedang berusaha untuk memberikan persyaratan-persyaratan yang kira-kira sesuai dengan ketentuan OJK.”
Keterangan Fadlul, pihaknya terbuka dengan pihak manapun yang berminat menjadi pemodal baru Bank Muamalat.
Meskipun banyak yang menyatakan minat, imbuh dia, pihaknya akan menganalisa secara keseluruhan terkait kelayakan dari investor baru untuk memperkuat lini bisnis bank syariah itu.
Belum Listing di BEI
Di sisi lain, OJK hingga kini belum mengizinkan Bank Muamalat melakukan penjualan saham di pasar bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam keterangan resmi, Sabtu (8/2), mengungkapkan, pihak Bank Muamalat masih berupaya memenuhi sejumlah syarat pencatatan saham.

Keterangan Inarno, “Pihak BEI (Bursa Efek Indonesia) telah memberikan catatan atas hal-hal yang perlu dipenuhi oleh Bank Muamalat.”
Inarno melanjutkan, “Berdasarkan infomasi yang disampaikan oleh Bank Muamalat ke OJK, saat ini Bank Muamalat sedang berusaha memenuhi persyaratan pencatatan yang belum dipenuhi,.”
Perlu diketahui, Bank Muamalat sudah mengajukan permohonan pencatatan saham ke BEI pada 24 November 2023.
Namun pada 18 Desember 2023, BEI menyatakan tidak menyetujui permohonan pencatatan saham itu lantaran Bank Muamalat belum memenuhi sejumlah persyaratan.
Sekedar informasi, Bank Muamalat telah terdaftar sebagai perusahaan terbuka sejak 1993.
Ironi, meskipun sudah tercatat sebagai perusahaan terbuka, hingga kini bank syariah pertama di Indonesia itu belum mencatatkan saham di bursa.
(Red)