ABC NEWS – Mantan Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus jual beli gas antara PT PGN Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada 2017—2021, Senin (10/2).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, bilang, “Diperiksa terkait dengan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada tahun 2017—2021.”
Rini Soemarno menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan selama lima jam. Dia pun membenarkan dirinya diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara PGN.
Kata Rini, “Saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program apa namanya, bukan lebih waktu PGN diakuisisi oleh Pertamina. Program itu adalah program pemerintah, program pemerintah untuk PGN diakuisisi.”
Namun terkait transaksi jual beli gas, Rini Rini mengaku tidak tahu-menahu hal tersebut. Ia pun mengaku dikonfirmasi soal beberapa hal terkait dengan PT PGN.
Rini pun bilang, “Pokoknya mengenai beberapa informasi, apa namanya, nama dirutnya siapa, ini itu. Ada yang masih ingat, ada yang lupa, sudah 10 tahun.”
Seperti diketahui, KPK pada 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PGN periode anggaran 2018—2020.
Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PGN dan Isargas pada 2018-2020, dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Di waktu yang hampir bersamaan, lembaga nirlaba bernama Corruption Watch Center (CWC) juga mendatangi kantor KPK.
Fauzan F Somar, salah satu pelapor dari CWC yang mendatangi KPK, menegaskan bahwa kasus ini perlu diusut tuntas.
(Red)