ABC NEWS – Mantan Menteri Rini Soemarno hari ini, Senin (10/20), dijadwalkan akan diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus jual beli gas antara PT PGN Tbk dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto hari ini. Penjelasan dia, Rini diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dia bilang, “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.”
KPK juga akan memeriksa pegawai PGN atas nama Helmy Setiawan. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sekedar informasi, pada 13 Mei 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi di PGN pada tahun anggaran 2018-2020.
Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dugaan korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PGN dengan PT IG yang dinilai merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sesuai dengan kebijakan KPK, penjelasan tentang konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, akan diumumkan secara lengkap setelah penyidikan rampung.
Penyidik diketahui telah mencekal dua orang untuk bepergian ke luar negeri. Dua orang tersebut masing-masing berasal dari penyelenggara negara dan swasta.
Salah satu yang dicekal adalah Danny Praditya, mantan direktur Komersial PGN periode 2016-2019.
(Red)