ABC NEWS – Penggunaan dua sistem perpajakan secara bersamaan, yakni sistem yang lama dan Coretax, telah disepakati antara Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Komisi XI DPR.
Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi XI secara tertutup di Jakarta, Senin (10/2), menjelaskan bahwa Kemenkeu akan mengkaji jenis layanan perpajakan mana yang dirasa perlu untuk menggunakan sistem lama atau beralih ke Coretax.
Kata dia, “Jadi nanti yang dirasa perlu, kami (tetap) menggunakan sistem yang lama. Peluncuran Coretax tetap jalan.”
Suryo kembali menjelaskan, DJP Kemenkeu sudah membuka kembali sistem layanan lama berupa e-Faktur Dekstop untuk memfasilitasi penerbitan e-faktur selain Coretax bagi perusahaan besar.
Keterangan dia, Kemenkeu saat ini sedang menyusun peta jalan (roadmap) mitigasi yang dilakukan untuk Coretax.
Suryo pun menerangkan bahwa seluruh layanan perpajakan bisa menggunakan sistem perpajakan baru yang terintegrasi tersebut pada tahun ini dan tidak menunda implementasinya.
Berdasarkan penjelasan Suryo, dua sistem perpajakan memang sedang berjalan saat ini, di mana Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahun Pajak 2024 masih menggunakan sistem lama atau yang saat ini ada, sementara SPT Tahun Pajak 2025 menggunakan Coretax.
(Red)