ABC NEWS – Dampak dari adanya pemangkasan anggaran kementerian/lembaga (K/L), termasuk perjalanan dinas terhadap usaha hotel, berpotensi menghilang pendapatan hotel bintang 3, 4 dan 5 hingga Rp 24,5 triliun.
Hal itu diungkapkan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi B Sukamdani di Jakarta, Selasa (11/2).
Kata dia, “Nah itu kami sudah hitung, kurang lebihnya potensi hilangnya itu adalah Rp 24,5 triliun.”
Hariyadi juga bilang, “Jadi itu terasa sekali, ordernya pun belum ada. Karena memang semuanya sudah ditahan, untuk tidak ada pergerakan yang terkait dengan meeting, perjalanan dinas, dan juga kegiatan-kegiatan sosialisasi”
Namun, Hariyadi masih belum ingin menyebut daerah mana saja yang terdampak.
Penjelasan Hariyadi, secara nasional pengusaha hotel mendapat porsi pendapatan dari belanja pemerintah mencapai 40 persen dari total pendapatan secara nasional.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan surat edaran pemangkasan anggaran kementerian atau lembaga (K/L) hingga mencapai Rp 256,1 triliun dalam anggaran 2025.
(Red)