ABC NEWS – Salah satu anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), PT Bank Syariah Indonesia (BSI), diketahui sedang mengajukan izin kegiatan usaha bulion (bank emas) dalam waktu dekat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu diungkapkan Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah di Jakarta, Selasa (11/2).
Nasrullah bilang, “Dengar-dengar sih mau diajukan dalam waktu dekat.”
Kata dia, “Saat ini baru Pegadaian yang mengantongi izin usaha bulion di Indonesia, yakni melalui surat nomor S-325/PL.02/2024 tanggal 23 Desember 2024.”
Dia menambahkan, adapun usaha yang kantongi Pegadain terkait bank emas adalah, usaha deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi, serta perdagangan emas.
Berdasarkan penjelasan Nasrullah, Pegadaian dan BSI mampu menjadi dua lembaga keuangan pertama di Indonesia yang mengajukan izin usaha bulion, karena memang telah lama memiliki lini bisnis emas, seperti gadai emas di Pegadaian atau tabungan emas di BSI.
(Red)