ABC NEWS – Kantor SKK Migas semestinya ikut digeledah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kaitannya dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Kilang Pertamina Internasional dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
Hal itu ditegaskan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman dalam keterangannya Selasa (11/2).
Komentar Yusri, “Seharusnya kemarin Kejagung itu menggeledah SKK Migas, bukan Ditjen Migas.”
Kata dia, “SKK Migas itu dibentuk itulah yang membina KKKS itu. Ujung tombaknya itu yang mengawasi dan mengendalikan kontraktor kontrak kerja sama itu adalah SKK Migas.”
Berdasarkan penjelasan Yusri, Ditjen Migas ESDM diakui memang sebagai regulator. Namun, soal rekomendasi impor dan ekspor merupakan salah satu wewenang dari SKK Migas.
Tegas dia, “SKK Migas itu ditugaskan pemerintah membina, mengawasi, dan mengendalikan KKKS, bukan Dirjen Migas.”
Seperti diketahui, pada Senin (10/2), Kejagung menggeledah Gedung Ditjen Migas di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain menggeledah kantor Kementerian ESDM, penyidik Jampidsus juga telah memeriksa 70 saksi untuk mengumpulkan keterangan, termasuk saksi ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, beredar kabar bahwa Dirjen Migas Achmad Muchtasyar sudah di-non aktifkan dari jabatannya. Padahal belum genap satu bulan dia menduduki posisi tersebut.
Penonaktifan konon diduga akibat sejumlah kasus, mulai dari kelangkaan elpiji 3 kg hingga dugaan korupsi di anak usaha Pertamina.
Di satu sisi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menerangkan bahwa kasus terkait dengan dugaan di anak usaha Pertamina karena melakukan perbuatan melanggar hukum untuk mengakali impor minyak mentah atau crude.
Kasus tersebut bermula pada 2018 ketika diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM No. 42/2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.
Aturan itu mewajibkan Pertamina mengutamakan penyerapan minyak mentah hasil produksi dalam negeri untuk kemudian diolah di kilang perusahaan sebelum bisa melakukan impor. Di sisi lain, KKKS swasta juga diwajibkan menawarkan bagian minyak mentahnya kepada Pertamina sebelum melakukan ekspor.
Namun, dalam perjalanannya, Kejagung menduga adanya upaya untuk menghindari kesepakatan antara KKKS swasta dan Pertamina dalam proses jual beli tersebut.
(Red)