ABC NEWS – Pengacara Razman Nasution resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terkait kegaduhan dalam ruang sidang yang terjadi pada Kamis (6/2).
Humas PN Jakut Maryono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/2), bilang, “Atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 Februari kemarin yang menuai pro dan kontra. Sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut.”
Keterangan dia, peristiwa yang dilaporkan adalah kegaduhan yang terjadi di dalam ruang sidang antara Razman Nasution dengan pengacara Hotman Paris Hutapea.
Berdasarkan penjelasan Maryono, laporan yang diajukan oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino telah diterima dengan laporan polisi dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Selain Razman, imbuh Maryono, PN Jakut juga melaporkan beberapa orang lainnya. Namun dia enggan mengungkapkan nama-nama pihak terlapor lainnya.
Kata Maryono, “Kami belum bisa menghitung karena tidak tahu jumlahnya juga. Akan tetapi, sudah setidak-tidaknya lebih dari dua.”
Adapun pasal yang dilaporkan adalah pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, pasal 207 KUHP terkait penghinaan badan hukum, dan pasal 217 KUHP terkait membuat gaduh di ruang sidang.
Terkait barang bukti, yang diserahkan berupa rekaman video saat kegaduhan terjadi.
Maryono mengatakan, laporan ini merupakan tindak lanjut atas perintah Mahkamah Agung (MA) yang menginstruksikan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Jadi, atas kejadian itu, kami juga tidak tinggal diam. Kami punya ‘bapak’, punya pengadilan tinggi. Kami ke pengadilan tinggi, kami ke Mahkamah Agung. Seperti itu. Ini atas nama lembaga. Jadi, ada strata perintah,” ujar dia
(Red)