ABC NEWS – Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Haryo Japto Soelistyo Soerjosoemarno dinilai tidak memiliki hubungan apa pun dengan Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut.
Hal tersebut diungkapkan pengamat kebijakan publik Yusri Usman, dalam keterangannya kepada redaksi ABCNEWS.co.id di Jakarta, Selasa (11/2).
Menurut Yusri, berdasarkan konfirmasi dari pihak keluarga Japto, ternyata diketahui tidak ada hubungan apa pun antara Japto dengan Rita.
Kata Yusri, “Bahkan, Mas Japto tidak mengenal Rita dan tidak pernah punya hubungan bisnis atau urusan apa pun dengan Rita.”
Yusri pun bilang, “Mas Japto sebagai seorang tokoh pemuda yang punya hubungan luas orangnya baik dan ringan tangan, serta suka membantu orang yang lagi dianiaya.”
Menurut Yusri, “Bisa jadi, karena kebaikan Mas Japto dalam banyak membantu orang yang dirugikan dalam bersengketa dengan mitra bisnisnya itu, telah menyeret namanya yang dia pun tidak tahu.”
Yusri lalu berkomentar, “Saya berdoa kepada Allah SWT agar Mas Japto dan keluarganya diberi kekuatan lahir bathin dalam menghadapi ujian ini. Semoga semua bisa dilalui dengan baik.”
Berdasarkan sepengetahuan Yusri, Japto dinilai tidak mau dan tidak pernah menyentuh proyek-proyek APBN, APBD dan RKAP di BUMN.
Yusri berkata, “Mas Japto sebagai tokoh pemuda banyak membina orang-orang untuk menempuh jalan hidup yang benar dan tidak melanggar aturan.”
Penggeledahan Tan Paulin
Di satu sisi, Yusri Usman menilai ada kesan perbedaan perlakuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Japto Soelistyo dengan Paulin Tan alias Tan Paulin yang juga terseret kasus Rita Widyasari.
Tan Paulin diketahui adalah direktur utama dari PT Sentosa Laju Energi. KPK juga melakukan pengeledahan di rumah milik Tan Paulin yang terletak di kota Surabaya, Jawa Timur pada medio pertengahan 2024.
Yusri yang juga merupakan pendiri ormas PP untuk wilayah Yogjakarta pada 1978 bersama Sakhyan Asmara dan almarhum Bukhari Usman, kembali berkata, “Rumah Tan Paulin digeledah sebanyak dua kali, ini rumah Mas Japto baru digeledah sekali langsung banyak barang yang disita.”
Dia lalu kembali berucap, “Saya menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK, namun sepertinya ini ada yang aneh.”
Penegasan Yusri, “Penggeledahan di rumah Mas Japto secara detail membeberkan apa saja yang disita dan bagaimana penggeledahan berlangsung, sehingga di-framing oleh media seolah-olah Mas Japto sudah bersalah, ini sangat memprihatikan.”
Seperti diketahui, KPK telah menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno pada Rabu (5/2). Sebanyak 11 unit mobil disita KPK dari rumah Japto.
Sekedar info, Rita Widyasari terjerat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000.
Uang itu Rita terima selama menjabat sebagai bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita sudah divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Saat menjalani hukuman, Rita dijerat sebagai sebagai tersangka lagi oleh KPK yakni dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK sudah melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus ini.
(Red)