Kamis, 7 Agustus 2025
ABC News
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

    Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

    Hasto Kristiyanto Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

    Hasto Kristiyanto Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

    Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia

    Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
  • HOME
  • NEWS
    Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

    Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

    Hasto Kristiyanto Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

    Hasto Kristiyanto Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

    Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia

    Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NEWS

Haidar Alwi: “RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP Jangan Legalisasi Kewenangan Jaksa yang Berlebih”

Abcnews by Abcnews
12 Februari 2025
in NEWS
0
Haidar Alwi: “RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP Jangan Legalisasi Kewenangan Jaksa yang Berlebih”

Haidar Alwi. | Foto: Istimewa.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on X

ABC NEWS – Kewenangan jaksa yang berlebih atas nama asas dominus litis tidak dilegalisasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal itu ditegaskan oleh pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) Haidar Alwi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (12/2).

READ ALSO

Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

Hasto Kristiyanto Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

Dominus litis bisa diartikan sebagai asas universal yang melekat pada jaksa atau bisa juga disebut pengendali perkara yang dimiliki kejaksaan dalam penanganan perkara pidana.

Haidar berkata, “Kewenangan berlebih jaksa bisa mengabaikan pemeriksaan dan keseimbangan (checks and balances), menimbulkan ketidakpastian hukum, menyebabkan kegaduhan, dan carut-marut penegakan hukum.”

Dia pun bilang, “Ini juga tidak sesuai dengan misi Astacita Presiden Prabowo Subianto mengenai transformasi hukum.”

Haidar lalu mencontohkan kasus pagar laut di Tangerang dan kasus korupsi PT Timah Tbk adalah dua contoh ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh kewenangan berlebih jaksa.

Penjelasan dia, kasus pagar laut di Tangerang setidaknya ditangani oleh tiga lembaga penegak hukum, mulai dari Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga kejaksaan.

Polri mengusut dugaan pidana umumnya, sedangkan KPK dan kejaksaan sama-sama mengusut dugaan pidana korupsinya.

Haidar berkomentar, “Antara KPK dan kejaksaan, dua lembaga penegak hukum, yang menangani satu kasus korupsi jelas tidak efisien dan menyebabkan ketidakpastian hukum.”

Haidar kemudian menerangkan, untuk menghindari hal tersebut, KUHAP yang berlaku saat ini mengatur pemisahan fungsi kewenangan lembaga penegak hukum.

Polri dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum, dan hakim sebagai pengadil.

Sedangkan KPK sebagai lembaga ad hoc yang diberi tugas khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan gabungan fungsi penyidikan sekaligus penuntutan.

Kata Haidar, “Kewenangan jaksa sebagai penyidik tindak pidana tertentu dalam UU Kejaksaan telah mengganggu keteraturan penegakan hukum tersebut.”

Dia melanjutkan, “Padahal, tindak pidana tertentu bukan hanya korupsi. Kini jaksa terkesan lebih KPK daripada KPK, hingga menutupi fungsi utamanya sebagai penuntut umum.”

Adanya ketidakpastian hukum akibat kewenangan berlebih jaksa, lanjut Haidar, tercermin pula dari kasus PT Timah.

Ironi, kehebohan kasus PT Timah sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia bertolak belakang dengan vonis hakim.

Kondisi tersebut, terang Haidar, berdampak terhadap merugikan pelaku dan keluarga, karena telanjur mendapatkan predikat koruptor terbesar.

“Tapi juga merugikan hakim karena dinilai sebagai pihak yang prokoruptor. Padahal itu terjadi karena kegagalan jaksa membuktikan tuntutan dan dakwaannya di pengadilan.”

(Red)

Related Posts

Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak
NEWS

Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

4 Agustus 2025
Hasto Kristiyanto Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Penjara oleh Jaksa KPK
NEWS

Hasto Kristiyanto Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

3 Juli 2025
Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia
NEWS

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia

1 Juli 2025
Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah
NEWS

Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

26 Juni 2025
Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun
NEWS

Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

25 Juni 2025
Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,
NEWS

Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

23 Juni 2025
Next Post
Klaten, Sejarah Panjang Melawan Arogansi Kekuasaan

Klaten, Sejarah Panjang Melawan Arogansi Kekuasaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ABC News

© 2025 abcnews.co.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Karier
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kerja Sama & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • ECONOMY
  • ENERGY

© 2025 abcnews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In