Jumat, 27 Juni 2025
ABC News
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’

    Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
  • HOME
  • NEWS
    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’

    Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home ENERGY

Kejaksaan Agung Ajukan Banding di Vonis Awal, Akhirnya Harvey Moeis Dipidana 20 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 420 miliar

Abcnews by Abcnews
13 Februari 2025
in ENERGY
0
Kejaksaan Agung Ajukan Banding di Vonis Awal, Akhirnya Harvey Moeis Dipidana 20 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 420 miliar

Harvey Moeis. | Foto: Istimewa.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on X

ABC NEWS – Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata kelola niaga pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022, akhirnya dijatuhi hukuman lebih berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, yakni 20 tahun penjara.

Vonis hukuman tersebut lebih berat dari vonis pada pengadilan tingkat pertama.

READ ALSO

Dirut PGN Sebut Akan Terus Upayakan Agar Harga Gas Bumi Bisa Terjangkau

Kucurkan Dana Hingga Rp 64,9 Triliun, ‘Lifting’ Blok Cepu Jadi 300 Ribu Barel Per Hari

Seperti diketahui, sebelumnya Harvey telah dijatuhi hukuman enam tahun dan enam bulan penjara.

Namun, pihak Kejaksaan Agung tidak puas atas putusan PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tersebut, dan akhirnya mengajukan banding terhadap vonis Harvey.

Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto ketika membaca putusan, Kamis (13/2), berkata, “Menjatuhkan terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti pidana kurungan delapan bulan.”

Selain pidana penjara, Majelis Hakim pun menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar, subsidier delapan bulan penjara. 

Harvey oleh Majelis Hakim juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta Harvey dapat disita dan dilelang untuk mengganti kekurangan uang pengganti.

“Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap dia

Terkait hal yang memberatkan, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan Harvey juga dinilai menyakiti hati masyarakat.

“Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” kata dia.

Terkait hal yang meringankan, Majelis Hakim menyatakan tidak terdapat satupun hal yang meringankan atas vonis Harvey. “Tidak ada,” tegas Majelis Hakim.

Semula pihak dari jaksa mengajukan tuntutan terhadap Harvey berupa pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar yang dapat digantikan penjara satu tahun, serta kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Namun, Majelis Hakim hanya memberikan hukuman kepada Harvey yaitu penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp1 miliar yang dapat digantikan pidana penjara selama enam bulan.

Hakim pun kala itu mewajibkan Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, namun bisa ditukar dengan pidana dua tahun penjara.

Akhirnya, pihak Kejaksaan Agung mengajukan banding terhadap Harvey Moeis pada akta permohonan banding nomor 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

(Red)

Related Posts

Dirut PGN Sebut Akan Terus Upayakan Agar Harga Gas Bumi Bisa Terjangkau
ENERGY

Dirut PGN Sebut Akan Terus Upayakan Agar Harga Gas Bumi Bisa Terjangkau

26 Juni 2025
Kucurkan Dana Hingga Rp 64,9 Triliun, ‘Lifting’ Blok Cepu Jadi 300 Ribu Barel Per Hari
ENERGY

Kucurkan Dana Hingga Rp 64,9 Triliun, ‘Lifting’ Blok Cepu Jadi 300 Ribu Barel Per Hari

26 Juni 2025
Prabowo Resmikan Delapan Pembangkit Panas Bumi Senilai Rp 23,49 Triliun
ENERGY

Prabowo Resmikan Delapan Pembangkit Panas Bumi Senilai Rp 23,49 Triliun

26 Juni 2025
Rilke Jeffri Huwae Resmi Jadi Dirjen Gakkum Kementerian ESDM Pertama
ENERGY

Rilke Jeffri Huwae Resmi Jadi Dirjen Gakkum Kementerian ESDM Pertama

25 Juni 2025
Garap Proyek Panas Bumi Salak-Drajat, Star Energy Raih Pinjaman Sekitar Rp 2 Triliun
ENERGY

Garap Proyek Panas Bumi Salak-Drajat, Star Energy Raih Pinjaman Sekitar Rp 2 Triliun

23 Juni 2025
Anggaran KPK Pun Kena Pangkas Sebesar Rp 201 Miliar, Tinggal Tersisa Kisaran Rp 1 Triliun
ENERGY

Kasus Korupsi PGN: Terus Buru Tersangka Baru, KPK Panggil Kepala BPH Migas Dkk sebagai Saksi

16 Juni 2025
Next Post
Freeport Indonesia Kirim Emas Batangan Perdana ke Antam Sebanyak 125 Kg Senilai Rp 207 Miliar

Freeport Indonesia Kirim Emas Batangan Perdana ke Antam Sebanyak 125 Kg Senilai Rp 207 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ABC News

© 2025 abcnews.co.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Karier
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kerja Sama & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • ECONOMY
  • ENERGY

© 2025 abcnews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In