ABC NEWS – Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata kelola niaga pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022, akhirnya dijatuhi hukuman lebih berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, yakni 20 tahun penjara.
Vonis hukuman tersebut lebih berat dari vonis pada pengadilan tingkat pertama.
Seperti diketahui, sebelumnya Harvey telah dijatuhi hukuman enam tahun dan enam bulan penjara.
Namun, pihak Kejaksaan Agung tidak puas atas putusan PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tersebut, dan akhirnya mengajukan banding terhadap vonis Harvey.
Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto ketika membaca putusan, Kamis (13/2), berkata, “Menjatuhkan terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti pidana kurungan delapan bulan.”
Selain pidana penjara, Majelis Hakim pun menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar, subsidier delapan bulan penjara.
Harvey oleh Majelis Hakim juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta Harvey dapat disita dan dilelang untuk mengganti kekurangan uang pengganti.
“Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap dia
Terkait hal yang memberatkan, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan Harvey juga dinilai menyakiti hati masyarakat.
“Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” kata dia.
Terkait hal yang meringankan, Majelis Hakim menyatakan tidak terdapat satupun hal yang meringankan atas vonis Harvey. “Tidak ada,” tegas Majelis Hakim.
Semula pihak dari jaksa mengajukan tuntutan terhadap Harvey berupa pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar yang dapat digantikan penjara satu tahun, serta kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Namun, Majelis Hakim hanya memberikan hukuman kepada Harvey yaitu penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp1 miliar yang dapat digantikan pidana penjara selama enam bulan.
Hakim pun kala itu mewajibkan Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, namun bisa ditukar dengan pidana dua tahun penjara.
Akhirnya, pihak Kejaksaan Agung mengajukan banding terhadap Harvey Moeis pada akta permohonan banding nomor 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
(Red)