Minggu, 29 Juni 2025
ABC News
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’

    Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
  • HOME
  • NEWS
    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’

    Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NEWS

Kalah di Praperadilan, KPK Akan Segera Panggil dan Periksa Kembali Hasto Kristiyanto

Abcnews by Abcnews
14 Februari 2025
in NEWS
0
Kalah di Praperadilan, KPK Akan Segera Panggil dan Periksa Kembali Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto. | Foto: Istimewa.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on X

ABC NEWS – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan segera dipanggil dan diperiksa kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai kalah dalam sidang praperadilan penetapan status tersangka Hasto oleh KPK.

Hal itu diutarakan oleh jurubicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat (14/2).

READ ALSO

Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

Menurut Tessa, KPK akan kembali memanggil Hasto sebagai tersangka apabila penyidik sudah menganggap bahwa seluruh saksi dan alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara telah terpenuhi.

Tessa bilang, “Maka saudara HK tentunya akan dipanggil sebagai tersangka nanti ya.”

Di satu sisi, Tessa menyampaikan ucapan syukur karena Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hasto.

Pihak majelis hakim bahwa menilai bahwa permohonan praperadilan Hasto dianggap kabur atau tidak jelas.

Tessa Mahardhika Sugiarto. | Foto: Istimewa.

Keterangan Tessa, KPK selalu berpedoman dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Seperti diketahui, Kamis (13/2), Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto membacakan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan Hasto melawan KPK.

Hakim Djuyamto dalam putusannya menerima eksepsi yang diajukan pihak KPK. Dia bilang, “Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas.”

Djuyamto kembali berkata, “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.”

Menurut penjelasan Djuyamto, permohonan tidak dapat diterima itu dikarenakan dua perkara pidana dijadikan satu permohonan praperadilan.

Semestinya masing-masing perkara diajukan terpisah dalam permohonan praperadilan.

Di lain pihak, kandasnya gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto diharapkan menjadi momen KPK melanjutkan proses hukum dugaan suap terkait PAW Anggota DPR dan juga obstruction of justice atas Harun Masiku.

Terpisah, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainur Rohman menegaskan bahwa tidak diterimanya praperadilan Hasto, sudah cukup membuktikan bahwa tudingan yang selama ini dilancarkan bahwa KPK berpolitik tidak cukup bukti dalam penetapan tersangka menjadi terbantahkan.

Zainur Rohman. | Foto: Istimewa.

Zainur pada Kamis (14/2) berucap, “Semuanya sudah tidak relevan. Sehingga, selanjutnya KPK tidak boleh berlama-lama harus segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan agar nanti bisa dilakukan pembuktian secara materil.”

Zanur bahkan menegaskan bahwa status Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut tetap sah.

(Red)

Related Posts

Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah
NEWS

Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

26 Juni 2025
Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun
NEWS

Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

25 Juni 2025
Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,
NEWS

Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

23 Juni 2025
Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
NEWS

Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

17 Juni 2025
Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’
NEWS

Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

16 Juni 2025
Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa
NEWS

Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

13 Juni 2025
Next Post
Penghematan Anggaran Akan Dilakukan Tiga Tahap, Total Nilai Ditargetkan Mencapai Rp 750 Triliun

Penghematan Anggaran Akan Dilakukan Tiga Tahap, Total Nilai Ditargetkan Mencapai Rp 750 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ABC News

© 2025 abcnews.co.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Karier
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kerja Sama & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • ECONOMY
  • ENERGY

© 2025 abcnews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In