ABC NEWS – Pemerintah memiliki mekanisme agar eksportir tidak mengakali pemerintah dengan menggunakan seluruh Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) untuk operasional.
Keyakinan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/2).
Kenapa Airlangga bisa sangat yakin akan hal tersebut? Klaim dia, pemerintah sudah memiliki patokan biaya operasional masing-masing sektor.
Airlangga lalu mencontohkan, pemerintah telah mengetahui biaya di sektor batu bara hingga kelapa sawit. Sehingga, biaya yang berada di luar pola bisa langsung dipantau pemerintah.
Kata Airlangga, “Apalagi dengan sistem baik dari segi keuangan maupun dari segi barang, kemudian mereka yang tidak patuh, diberikan sanksi administrasi, ekspornya disetop. Jadi pemerintah terus menjaga itu.”
Sekedar informasi, DHE SDA yang ditempatkan ke dalam rekening khusus dapat digunakan eksportir untuk lima hal.
Pertama, penukaran ke rupiah di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang sama.
Kedua, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.
Keempat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa dalam bentuk valuta asing berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia tetapi hanya sebagian dan tersedia tetapi spesifikasi tidak memenuhi di dalam negeri.
Kelima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.
Informasi tambahan lainnya, pemerintah telag menerbitkan aturan terbaru DHE SDA untuk wajib penempatan 100 persen dengan jangka waktu satu tahun. Kebijakan tersebut akan berlaku per 1 Maret 2025.
(Red)