ABC NEWS – Sejumlah pasal di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) telah dibahas dalam pembicaraan tingkat I oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR).
Sekedar informasi, pada 12 Februari 2025 Baleg DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) dan melakukan pembahasan secara intensif selama empat hari.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam rapat pleno pengambilan keputusan RUU Minerba, Senin (17/2), berkata, “Apakah hasil pembahasan perubahan RUU perubahan keempat Undang-Undang No 4/2009 tentang Minerba dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?”
Anggota DPR peserta rapat lalu menjawab, “Setuju.”
Diketahui seluruh atau delapan fraksi tercatat sepakat terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Minerba atau tingkat II dalam rapat Paripurna.
Perlu diketahui, Baleg DPR dan pemerintah akhirnya sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Minerba pada pembicaraan tingkat II atau Sidang Paripurna.
Rancangan beleid tersebut pada Selasa (18/2) akan disahkan menjadi undang-undang baru.
Ada sembilan poin yang disepakati Panja dan memutuskan hasil pembahasan RUU Minerba.
- Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.
- Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan.
- Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batubara mengikuti mekanisme sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat.
- Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.
- Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:
a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan;
b. pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan Pertambangan; dan
c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas - Pasal 169A memasukan ketentuan terkait audit lingkungan.
- Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau
seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara. - Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.
Sementara materi pembahasa perubahan RUU Minerba yang telah dibahas dan diputuskan dalam Panja adalah:
- Memuat kebijakan mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak (koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki
organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan melalui pemberian WIUP kepada BUMN, BUMD dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi); - Memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif serta efisien khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak;
- Mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional; dan
- Mewujudkan pemerataan dan keadilan sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 33
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(Red)