ABC NEWS – Bareskrim Polri resmi menerima laporan terkait adanya kasus pemalsuan keuangan (fraud) oleh salah salah satu startup Indonesia yang bergerak di sektor budidaya ikan, eFishery.
Fraud diduga dilakukan oleh pendiri eFishery, yakni Gibran Huzaifah.
Saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih terus menyelidiki kasus yang mendapat sorotan publik tersebut.
Pernyataan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Senin (17/2), pihak Bareskrim Polri telah menerima laporan atas nama Gibran dan oknum yang berinisial C sejak 2024.
Kata dia, “Sudah dilakukan pelaporan itu sejak 2024. Bareskrim juga menerima laporan tersebut di Polda Metro juga.”

Menurut Trunoyudo, kasus tersebut juga sedang diselidiki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dia bilang, “Maka laporan itu sudah dilakukan ada yang pada tahap penyelidikan dan juga penyidikan.”
Penjelasan Trunoyudo, sebagai tindak lanjut, Bareskrim-Polri akan melakukan gelar bersama.
Sekedar informasi, eFishery pada 2023 memperoleh status unicorn karena memperoleh pendanaan Seri D sebesar USD 200 juta.
Namun, berdasarkan hasil audit, ternyata manajemen eFishery memiliki dua laporan keuangan yang berbeda sejak 2018, yakni untuk kebutuhan internal dan eksternal.

Adapun kejanggalan data keuangan yang ditemukan dalam audit antara lain:
1. Pendapatan Melonjak Drastis
Berdasarkan laporan keuangan internal eFishery, startup tersebut bisa mengumpulkan pendapatan hingga Rp 2,6 triliun selama periode sembilan bulan, yaitu sejak Januari 2024 hingga September 2024.
Kemudian, laporan keuangan eksternal menunjukkan eFishery meraih pendapatan 4,8 kali lebih besar senilai Rp 12,3 triliun. Laporan keuangan yang diterbitkan untuk pihak eksternal juga memperlihatkan pertumbuhan pendapatan eFishery naik drastis.
2. Bilang Untung Padahal Rugi
Akal-akalan juga terkait soal catatan keuntungan sebelum pajak. Laporan eksternal, eFishery tercatat meraih untung sebelum pajak senilai Rp 261 miliar selama periode Januari-September 2024.
Namun, catatan internal menunjukkan eFishery justru rugi Rp 578 miliar dalam periode yang sama.
3. Jumlah Feeder
Tipu-tipu ternyata juga dilakukan oleh mantan CEO Gibran Huzaifah kepada para investor, di mana ia bilang memiliki lebih dari 400 ribu fasilitas pakan. Fakta di lapangan hanya ada sekitar 24 ribu.
Gibran pun diduga sengaja memerintahkan penggelembungan biaya modal perusahaan untuk pembelian pakan.
Tujuannya, untuk menjustifikasi kondisi keuangan perusahaan yang terus merosot.
4. Perusahaan Palsu
Gibran dan timnya sejak 2018 diduga melakukan sejumlah manipulasi untuk memperoleh pendanaan Seri A. Temuan laporan pada 2022 menunjukkan ada pembentukan lima perusahaan yang dikendalikan oleh Gibran tetapi atas nama orang lain.
Sekedar informasi, di satu sisi pada pertengahan Desember, eFishery mengumumkan pengangkatan Adhy Wibisono sebagai CEO interim menggantikan Gibran Huzaifah.
Sebelum ditunjuk sebagai CEO, Adhy adalah CFO di perusahaan tersebut. Sementara Albertus Sasmitra ditunjuk sebagai CFO interim eFishery menggantikan Adhy.
(Red)