ABC NEWS – Langkah pemerintah yang resmi menerbitkan aturan baru bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapat uang tunai sebesar 60 persen dari total gaji bulanan selama enam bulan diapresiasi oleh Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI).
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat dalam keterangan resminya, Selasa (18).
Menurut dia, aturan yang resmi diteken Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 menjadi langkah ke arah kemajuan dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja.
Kata Mirah, “Adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam PP No 6 Tahun 2025, menunjukkan perhatian pemerintah yang lebih besar terhadap kesejahteraan pekerja atau buruh yang terdampak oleh PHK.”
Dia juga bilang, “Pekerja terus mengharapkan adanya perbaikan tata kelola dari pemerintah agar pekerja terus mendapatkan haknya di perlakukan secara layak dan berkeadilan.”

Mirah kembali komentar, “Pekerja juga mengharapkan kemudahan berupa akses informasi Ketenagakerjaan, penyediaan lapangan kerja, yang dinilainya saat ini terbilang sulit diakses.
Penjelasan dia, dengan adanya JKP, pekerja tidak hanya mendapatkan bantuan keuangan sementara, tetapi juga kesempatan untuk berkembang dan kembali bekerja.”
Sekedar informasi, perihal JPK termaktub di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6/2025 sebagai revisi atas PP Nomor 37/2021 tentang JKP. Salah satu pasal yang menjadi perhatian yaitu pasal 21.
Adapun poin penting dari regulasi tersebut adalah, dalam aturan sebelumnya, uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak enam bulan upah dengan ketentuan rincian 45 persen dari upah yang diterima untuk tiga bulan pertama untuk bulan berikutnya diberikan 25 persen dari upah.
Namun dalam PP terbaru, buruh akan menerima setiap bulan selama enam bulan sebesar 60 persen. Berikutnya, aturan tersebut juga merevisi iuran Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) menjadi sebesar 0,36 persen dari sebelumnya yang sebesar 0,46 persen. Perlu diketahui, dalam iuran ini pemerintah pusat menyumbang sebesar 0,22 persen.
Pasal 21 ayat 1 aturan itu menyebutkan bahwa pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan manfaat uang tunai setiap bulan sebesar 60 persen dari upah selama paling lama enam bulan. Tetapi, aturan tersebut memberi batas atas upah yang dijadikan perhitungan yaitu Rp 5 juta. Ayat 3 PP 6/2025 tertulis, “Batas atas upah ditetapkan sebesar Rp 5 juta.”
Berarti dari nominal tersebut pekerja hanya menerima Rp 3 juta per bulan selama enam bulan. Namun, jika mengacu aturan sebelumnya, PP Nomor 37 Tahun 2021, manfaat uang tunai ini lebih besar.
(Red)