Minggu, 29 Juni 2025
ABC News
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’

    Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
  • HOME
  • NEWS
    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’

    Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home ECONOMY

Di PHK Tetap Dapat 60 Persen Gaji Selama Enam Bulan, Tapi Maksimal Hanya Dapat Rp 3 Juta Per Bulan

Abcnews by Abcnews
18 Februari 2025
in ECONOMY
0
Di PHK Tetap Dapat 60 Persen Gaji Selama Enam Bulan, Tapi Maksimal Hanya Dapat Rp 3 Juta Per Bulan

Ilustrasi pekerja. | Foto: Istimewa.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on X

ABC NEWS – Langkah pemerintah yang resmi menerbitkan aturan baru bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapat uang tunai sebesar 60 persen dari total gaji bulanan selama enam bulan diapresiasi oleh Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI).

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat dalam keterangan resminya, Selasa (18).

READ ALSO

Gelar RUPS, Pupuk Indonesia Tunjuk Wamentan dan Wamenaker Jadi Komisaris

Proses Pemisahan Bisnis BTN Syariah Sesuai Jadwal yang Ditetapkan OJK

Menurut dia, aturan yang resmi diteken Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 menjadi langkah ke arah kemajuan dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja.

Kata Mirah, “Adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam PP No 6 Tahun 2025, menunjukkan perhatian pemerintah yang lebih besar terhadap kesejahteraan pekerja atau buruh yang terdampak oleh PHK.”

Dia juga bilang, “Pekerja terus mengharapkan adanya perbaikan tata kelola dari pemerintah agar pekerja terus mendapatkan haknya di perlakukan secara layak dan berkeadilan.”

Mirah Sumirat. | Foto: Istimewa.

Mirah kembali komentar, “Pekerja juga mengharapkan kemudahan berupa akses informasi Ketenagakerjaan, penyediaan lapangan kerja, yang dinilainya saat ini terbilang sulit diakses.

Penjelasan dia, dengan adanya JKP, pekerja tidak hanya mendapatkan bantuan keuangan sementara, tetapi juga kesempatan untuk berkembang dan kembali bekerja.”

Sekedar informasi, perihal JPK termaktub di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6/2025 sebagai revisi atas PP Nomor 37/2021 tentang JKP. Salah satu pasal yang menjadi perhatian yaitu pasal 21.

Adapun poin penting dari regulasi tersebut adalah, dalam aturan sebelumnya, uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak enam bulan upah dengan ketentuan rincian 45 persen dari upah yang diterima untuk tiga bulan pertama  untuk bulan berikutnya diberikan 25 persen dari upah.

Namun dalam PP terbaru, buruh akan menerima setiap bulan selama enam bulan sebesar 60 persen. Berikutnya, aturan tersebut juga merevisi iuran Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) menjadi sebesar 0,36 persen dari sebelumnya yang sebesar 0,46 persen. Perlu diketahui, dalam iuran ini pemerintah pusat menyumbang sebesar 0,22 persen.

Pasal 21 ayat 1 aturan itu menyebutkan bahwa pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan manfaat uang tunai setiap bulan sebesar 60 persen dari upah selama paling lama enam bulan. Tetapi, aturan tersebut memberi batas atas upah yang dijadikan perhitungan yaitu Rp 5 juta. Ayat 3 PP 6/2025 tertulis, “Batas atas upah ditetapkan sebesar Rp 5 juta.”

Berarti dari nominal tersebut pekerja hanya menerima Rp 3 juta per bulan selama enam bulan. Namun, jika mengacu aturan sebelumnya, PP Nomor 37 Tahun 2021, manfaat uang tunai ini lebih besar.

(Red)

Related Posts

Gelar RUPS, Pupuk Indonesia Tunjuk Wamentan dan Wamenaker Jadi Komisaris
ECONOMY

Gelar RUPS, Pupuk Indonesia Tunjuk Wamentan dan Wamenaker Jadi Komisaris

17 Juni 2025
Proses Pemisahan Bisnis BTN Syariah Sesuai Jadwal yang Ditetapkan OJK
ECONOMY

Proses Pemisahan Bisnis BTN Syariah Sesuai Jadwal yang Ditetapkan OJK

16 Juni 2025
Besok Gelar RUPS Tahunan, Pemerintah Didesak Ganti Dirut Telkom
ECONOMY

Pendapatan Cuma Naik 0,5 Persen, Gaji Direksi dan Komisaris Telkom Naik Hingga 13 Persen

13 Juni 2025
Drama Rumah Rakyat, Masalah Tak Kunjung Usai
ECONOMY

Drama Rumah Rakyat, Masalah Tak Kunjung Usai

13 Juni 2025
Soal Investasi Apple di Indonesia, Menteri Rosan Incar Tambah 3 Vendor Baru
ECONOMY

Danantara Kelola Dividen BUMN, Rosan Roeslani: “Terima Kasih Ibu Sri Mulyani”

13 Juni 2025
Sejumlah Investor Siap Berinvestasi di Kawasan Industri Garam NTT
ECONOMY

Sejumlah Investor Siap Berinvestasi di Kawasan Industri Garam NTT

11 Juni 2025
Next Post
Akhirnya Mengaku Juga, Ahmad Luthfi Pastikan Punya KTA Partai Gerindra Sejak Lama

Akhirnya Mengaku Juga, Ahmad Luthfi Pastikan Punya KTA Partai Gerindra Sejak Lama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ABC News

© 2025 abcnews.co.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Karier
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kerja Sama & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • ECONOMY
  • ENERGY

© 2025 abcnews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In