ABC NEWS – Dua mantan direktur utama (dirut) PT Pertamina (Persero), yakni Dwi Soetjipto dan Elia Massa Manik, dipanggil oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dana dugaan kasus korupsi jual beli gas antara PT PGn Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada 2017–2021.
Dwi duduk sebagai dirut Pertamina untuk periode 2014-2017 sedangkan Massa Manik pada periode 2017–2018.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa (18/2), bilang, “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama EMM, DS, EHA, dan FHS.”
Selain kedua orang tersebut, KPK juga memanggil Edwin Hidayat Abdullah dan Fajar Harry Sampurno.
Edwin adalah Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN periode 2015–2019 serta merangkap sebagai komisaris Pertamina pada 2016–2018.
Sementara Fajar Harry pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN periode 2015–2019 dan ia pun pernah duduk sebagai Komisaris PGN periode 2016–2018.
Namun KPK belum memberikan keterangan soal materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Sekedar informasi, pada 13 Mei 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PGN pada tahun anggaran 2018–2020.
Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PGN dan Isargas pada 2018–2020 dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
(Red)