ABC NEWS – Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) oleh DPR menjadi UU Minerba yang baru diapresiasi oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi.
Budi Arie Setiadi dalam keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi ABCNews.co.id, Selasa (18/2), menjelaskan bahwa adanyanya revisi tersebut membuka peluang lebih luas bagi koperasi untuk turut mengelola tambang di Indonesia.
Menurut dia, sejumlah pasal di dalam revisi UU Minerba, termasuk pasal 51, 60, dan 75, secara eksplisit memberi kesempatan bagi koperasi untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Kata Budi Arie, “Pada pasal 51 disebutkan WIUP dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan, melalui mekanisme lelang atau pemberian prioritas.”
Budi Arie juga bilang, “Kebijakan ini sejalan dengan amanat pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, antara lain melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi.”
Dia melanjutkan, “Selama ini pengelolaan tambang banyak didominasi oleh korporasi, padahal konstitusi kita mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola langsung oleh rakyat. Melalui koperasi, kita dapat mewujudkan hal tersebut.”
Budi Arie menegaskan, pengesahan UU Minerba ini menjadi momentum penting bagi koperasi untuk berkontribusi lebih strategis dalam arus besar ekonomi masa depan Indonesia.
Penjelasan dia, dengan masuknya koperasi ke dalam sektor pertambangan, bukan hanya kapasitas usaha koperasi yang meningkat, tapi juga kesejahteraan anggota dan masyarakat setempat.
“Keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB),” ujar Budi Arie.
Dia menambahkan, “Ini juga menjadi langkah konkret dalam mendorong asas keadilan dan kesetaraan bagi semua badan usaha, termasuk koperasi, untuk berperan dalam pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.”
Budi Arie berharap ke depan semakin banyak koperasi yang tertarik dan mampu mengelola pertambangan di Indonesia.
Ujar dia, “Peran koperasi sebagai pilar demokrasi ekonomi dapat semakin kuat dan berdampak positif terhadap perekonomian nasional.”
Secara lantang Budi Arie pun berkata, “Gerakan koperasi seluruh Indonesia wajib berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo dan DPR serta semua pihak yang telah membantu sehingga koperasi dapat berkiprah di sektor minerba. Saatnya koperasi bangkit!”
(Red)