ABC NEWS – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang akan diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Februari 2025 nanti ternyata akan memiliki ‘dua badan’ di dalamnya.
Nantinya, Danantara akan memiliki dua unit badan, yakni holding investasi dan holding operasional. Konon masing-masing holding akan dipimpin oleh satu orang direktur utama.
Berdasarkan beleid RUU BUMN 2025, holding investasi setidaknya akan memiliki delapan tugas utama. Pertama, menyusun dan mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) holding investasi.
Kedua, melakukan pengelolaan dividen BUMN. Ketiga, melakukan pemberdayaan aset. Keempat, menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman.
Kelima, memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada holding operasional, BUMN atau anak usaha BUMN. Keenam, melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset holding investasi.
Ketujuh, mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset holding investasi kepada badan.
Kedelapan, mengusulkan kontrak manajemen kepada badan untuk mendapatkan persetujuan, dan tindakan lain yang ditetapkan oleh menteri atau badan atau diatur dalam anggaran dasar holding investasi.
Sedangkan holding operasional memiliki sedikitnya tujuh tugas utama dan kewenangan. Pertama, menyusun dan mengusulkan RKAP holding operasional.
Kedua, menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman. Ketiga, memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada BUMN atau anak usaha BUMN.
Keempat, melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset holding operasional, BUMN, dan anak usaha BUMN.
Kelima, mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset holding operasional, dan atau BUMN kepada Badan.
Keenam, mengusulkan kontrak manajemen holding operasional kepada badan untuk mendapatkan persetujuan.
Ketujuh, tindakan lain yang ditetapkan oleh menteri atau badan atau diatur dalam anggaran dasar holding operasional.
Lalu, siapakah yang dipilih memimpin holding investasi dan operasional di Danantara? Kita tunggu saja bersama.
(Red)