ABC NEWS – Mantan Sekretaris Menteri BUMN Imam Apriyanto Putro diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus korupsi jual beli gas PT PGN Tbk dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Sebelumnya KPK juga telah memanggil dua orang mantan direktur utama PT Pertamina, Dwi Soetjipto dan Elia Massa Manik, dan dua mantan deputi di Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah dan Fajar Harry Sampurno.

Namun, hingga kini KPK belum pernah memanggil kembali sejumlah petinggi atau mantan direksi PGN lainnya lagi, terutama dijajaran mantan direktur utama atau direksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Balik lagi ke Apriyanto Putro. Ia adalah sekretaris menteri BUMN pada 2013-2019 atau era Dahlan Iskan dan Rini Soemarno.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip, Rabu (19/2), bilang, “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih.”
Perlu diketahui, dalam kasus ini, KPK sebenarnya sudah menetapkan dua orang tersangka. Namun, lembaga antirasuah tersebut masih menolak mengungkap identitas dan peran para tersangka tersebut.
Padahal penetapan tersangka tersebut oleh KPK sudah dilakukan sejak beberapa bulan silam. Berdasarkan informasi yang beredar, diduga dua tersangka kasus korupsi jual beli gas ini adalah Danny Praditya, mantan direktur komersial PGN periode 2016-2019, dan Iswan Ibrahim, komisaris PT IAE 2006 hingga sekarang.
Keduanya konon diduga telag merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah melalui kontrak kerja sama pengadaan gas pada 2017-2021.
(Red)