ABC NEWS – Gedung HK Tower yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur digeledah oleh tim penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Penggeladahan terkait dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi (engineering, procurement, construction, and commissioning/EPCC) Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI yang terintegrasi pada 2016.
Wakil Kepala Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Arief Adiharsa di Jakarta, Kamis (20/2). bilang, “”Betul, penggeledahan sedang berjalan terkait dengan pembangunan Pabrik Gula Djatiroto dan Assembagoes. Ini konteksnya Djatiroto..
Arief berkata, “Penggeledahan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.”
Berdasarkan keterangan Arief, perencanaan proyek tersebut sudah dilakukan sejak 2014.
Komentar dia, “Proyek tersebut sebagai tindak lanjut program strategis BUMN yang didanai oleh Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dialokasikan pada APBN-P tahun 2015.”
Menurut Arief, nilai kontrak proyek pengadaan tersebut sebesar Rp 871 miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum yang dimaksud ada pada perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kata Arief, “Sehingga menyebabkan proyek belum selesai dan ada dugaan menimbulkan kerugian negara.”
Dia melanjutkan, “Penyimpangan itu mengakibatkan proyek menjadi mangkrak sampai saat ini. Adapun uang PTPN XI sudah dikeluarkan kepada kontraktor hampir sebesar 90 persen.”
(red)