ABC NEWS – Pengusaha yang juga dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said, akhirnya vonisnya diperberat dan harus membayar sejumlah uang, karena kalah dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kasus yang menjerat Budi Said adalah terkait jual beli emas di PT Antam Tbk. Pengadilan memperberat vonis Budi Said dari semula 15 tahun menjadi 16 tahun.
Hal itu tertuat dalam amar putusan perkara nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI yang dibacakan oleh majelis hakim PT Jakarta pada Kamis (2/2).
Putusan itu diketok oleh majelis hakim PT Jakarta yang diketuai Herri Swantoro dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.
Majelis hakim berkata, “Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan.”
Selain divonis 16 tahun penjara, Budi Said juga dihukum membayar membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Budi Said pun dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp 1,1 triliun.
Adapun jumlah total uang pengganti Rp 1,1 triliun terdiri atas:
a. Sebanyak 58,841 kg emas Antam atau setara dengan nilai sejumlah Rp 35.526.893.372 (Rp 35,5 miliar).
b. Sebanyak 1.136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun) berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.
Perlu diketahui, Budi Said telah merugikan keuangan negara seharga 58,841 kg emas Antam, yakni setara Rp 35.526.593.372 (Rp 35,5 miliar).
Berdasarkan bukti data dan dokumen keuangan, tidak ditemukan adanya pembelian yang dilakukan Budi Said atas emas Antam seberat 1.136 kg (1,1 ton).
(Red)