ABC NEWS – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) izin usahanya resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK mencabut izin tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 yang diterbitkan pada 16 Januari 2025.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2).
Kata Asep, “”Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.”
Dampak dari adanya pencabutan izin tersebut, maka Jiwasraya dilarang melakukan seluruh kegiatan usaha, baik di kantor pusat maupun kantor cabang.
Jiwasraya juga diwajibkan menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK dalam waktu 15 hari sejak pencabutan izin.
Lainnya, Jiwasraya juga harus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu 30 hari untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
Sekedar informasi, berdasarkan surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, Jiwasraya telah melaksanakan RUPS dan membentuk tim likuidasi.
Bahkan, para pemegang saham, direksi, dewan komisaris, serta pegawai Jiwasraya diwajibkan memberikan data dan dokumen yang diperlukan dalam proses likuidasi serta dilarang menghambat proses tersebut.
OJK menegaskan seluruh aset Jiwasraya tidak boleh dialihkan, dijaminkan, atau digunakan dengan cara yang dapat mengurangi nilai aset perusahaan.
Seperti diketahui, sebelumnya, Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal memastikan perusahaannya akan dibubarkan tahun ini.
Kata dia, “Jiwasraya posisinya tinggal nunggu waktu. Memang penyelesaiannya melalui fase pembubaran. Di tahun ini juga (pembubaran).”
(Red)