ABC NEWS – Pemerintah saat ini sedang menyusun regulasi agar tahun ini para pengemudi ojek daring bisa memperoleh tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk Freidrich Paulus di Jakarta, Senin (24/2).
Kata dia, “Kementerian Tenaga Kerja akan segera menyusun aturan sehingga para pengemudi ataupun ojek online ini dapat mendapatkan hak THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi sudah sedang disiapkan.”
Lodewijk juga bilang, “Pembahasan soal skema pemberian THR juga telah dibahas dalam rapat koordinasi hari ini.”
Berdasarkan keterangan Lodewijk, pihaknya meminta Kementerian Tenaga Kerja memastikan THR diberikan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Komentar Lodewijk, “Pembagian THR juga tidak boleh terlambat agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidupnya selama bulan Ramadhan.”
Lodewijk berkata, “Prinsip tujuh hari sebelum Lebaran diharapkan THR ini sudah dapat diterima oleh karyawan-karyawan yang tersebar di Indonesia.”
Seperti diketahui, sebelumnya Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Gerungan menilai tuntutan para pengemudi taksi dan ojek daring terkait pemberian hak THR keagamaan merupakan hal yang wajar dan rasional.
“Tuntutan teman-teman ojol, menurut kami, ini adalah hal yang wajar, logis, dan rasional,” kata pria yang biasa disapa Noel tersebut di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (17/2).
(Red)