ABC NEWS – Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) hari ini, Senin (24/2), resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Peluncuran dilakukan di Istana Kepresidenan, Senin (24/2). Kata Prabowo, “Saya Presiden RI menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dan PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Daya Anagata Nusantara.”
Prabowo juga bilang, “Selanjutnya, saya juga menandatangani Keppres Nomor 30 Tahun 2025 tentang pengangkatan Dewas dan Badan Pelaksana Danantara.”
Sementara itu, rumor yang beredar, Rosan Perkasa Roeslani, yang saat ini menjabat menteri Investasi dan Hilirisasi, disebut akan mengisi jabatan chief executive officer (CEO) di Danantara.
Ada nama lain, yakni Pandu Satria Sjahrir, pengusaha yang juga keponakan Luhut Binsar Panjaitan, dikabarkan menjadi chief investment officer (CIO).
Sedangkan nama Dony Oskaria, wakil menteri BUMN, disebut sebagai calon chief operating officer (COO).
Posisi CEO lazimnya merupakan jabatan eksekutif tertinggi dalam sebuah badan usaha. Sementara itu, COO dan CIO akan mengendalikan perusahaan induk atau holding yang ada di bawah Danantara. COO akan membawahi holding operasional BUMN sementara CIO membawahi holding investasi BUMN.
BPI Danantara akan dipersiapkan mengelola aset hingga USD 980 miliar atau setara Rp 15.978 triliun.
Sekedar informasi, Danantara berdiri setelah Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang.
Badan ini memiliki peran utama dalam konsolidasi pengelolaan BUMN serta optimalisasi dividen dan investasi.
Langkah awal, tujuh perusahaan BUMN strategis akan berada di bawah naungan Danantara. Ketujuh BUMN itu antara lain PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, PT Telkom Indonesia Tbk, dan PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID).
Berdasarkan pasal 3E ayat (1) dalam UU BUMN, Danantara memiliki tugas utama dalam pengelolaan BUMN, dengan beberapa kewenangan, di antaranya:
1. Mengelola dividen dari holding investasi, holding operasional, dan BUMN.
2. Menyetujui penambahan/pengurangan modal BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
3. Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk merger, akuisisi, dan pemisahan usaha.
4. Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN baru.
5. Menyetujui penghapusan tagihan aset BUMN.
6. Mengkonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) holding investasi dan operasional kepada DPR.
(Red)