ABC NEWS – Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati Daerah Khusus Jakarta dalam kasus dugaan manipulasi kredit di Bank Jawa Timur (BJTM) cabang Jakarta yang telah merugikan negara Rp 569,4 miliar.
Penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: Print-03/M.1/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangannya, dikutip Senin (24/2), menjelaskan bahwa perkara korupsi Bank Jawa Timur cabang Jakarta itu terjadi pada 2023-2024.
Penjelasan Syahron, perkara tersebut berawal ketika Bank Jawa Timur cabang Jakarta memberikan fasilitas kredit piutang serta kredit kontraktor kepada PT Inti Daya Group. Total total jumlah kredit piutang ada sebanyak 65 dan empat lainnya kredit kontraktor.
Kata Syahron, “Mereka mengajukan permohonan fasilitas kredit dengan menggunakan nama-nama perusahaan nominee.”
Menurut Syahron, permohonan pengajuan fasilitas kredit yang diajukan PT Inti Daya Group itu menggunakan Agunan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN.
Syahron bilang, “Jumlah kredit yang dicairkan Bank kepada PT Indi Daya Group sebesar Rp569.425.000.000.”
Ketiga tersangka yang ditahan adalah Bun Sentoso selaku pemilik PT Inti Daya Grup, Kepala Bank Jatim cabang Jakarta Benny dan Direktur PT Inti Daya Rekapratama dan PT Inti Daya Group atas nama Agus Dianto Mulia.
Komentar Syahron, “Selain melakukan pemeriksaan saksi, Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah saksi BS didaerah Ulujami Jakarta Selatan dan kantor PT Indi Daya Group di daerah Mega Kuningan.”
Di satu sisi, pihak manajemen Bank Jatim akhirnya buka suara soal penetapan tersangka tersebut.
Sekretaris Perusahaan Bank Jatim Fenty Rischana dalam keteraangan resminya menjelaskan, manajemen berkomitmen akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan mendukung penuh pemeriksaan yang dijalankan oleh Kejati DK Jakarta.
Fenty berkata, “Pihak Bank Jatim juga terus melakukan upaya koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh prosesnya berjalan sesuai prosedur yang berlaku.”
Berdasarkan penjelasn Fenty, kasus tersebut berawal dari hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank Jatim.
(Red)