ABC NEWS – Manajemen PT Pertamina (Persero) diminta untuk melakukan operasi besar-besaran guna membersihkan BUMN tersebut dari para mafia migas.
Hal itu dikatakan pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2).
Operasi bersih-bersih tersebut terkait ditetapkannya tujuh orang sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di subholding PT Pertamina (Persero) dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) selama periode 2018-2023.
Kata Fahmy, “Agar perampokan itu tidak terulang kembali, aparat hukum harus mengganjar hukuman seberat-beratnya bagi tersangka.”
Dia pun bilang, “Lalu, Pertamina harus melakukan operasi pembersihan besar-besaran terhadap oknum mafia migas yang masih bercokol di lingkungan Pertamina.”
Bahkan, Fahmy meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membasmi kelompok-kelompok mafia migas, yang diduga bersarang di Pertamina, instansi pemerintahan, DPR, dan bahkan aparat.
Tegas dia, “Tanpa peran aktif presiden, jangan harap mafia migas yang powerful dapat diberantas dan mustahil perampokan uang negara tidak terulang lagi.”
Di satu sisi, Fahmy juga mencermati salah satu modus dalam tindak pidana korupsi minyak mentah tersebut, yaitu mark up impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) serta upgrade pencampuran atau blending BBM RON 90 (Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax).
Komentar Fahmy, “Tindak pidana korupsi itu tidak hanya merampok uang negara, tetapi juga merugikan masyarakat sebagai konsumen BBM, yang membayar harga Pertamax, tetapi yang diperoleh BBM kualitas Pertalite yang harganya lebih murah.”
Sekedar info, dalam kasus korupsi tersebut, minyak mentah produksi dalam negeri ditolak diolah di kilang milik Pertamina dengan alasan spesifikasinya tidak sesuai dengan kualifikasi kilang Pertamina, sehingga harus impor minyak mentah untuk diolah di kilang dalam negeri.
Melalui alasan kapasitas kilang tidak memenuhi, maka BBM masih harus impor dalam jumlah besar.
Harga impor minyak mentah dan BBM itu telah di-mark up sehingga merugikan keuangan negara yang harus membayar impor tersebut lebih mahal.
Mark up juga dilakukan pada kontrak pengiriman (shipping), dengan tambahan biaya ilegal sebesar 13 hingga 15 persen.
(Red)