ABC NEWS – Sebanyak 34 kotak kontainer dokumen berhasil disita pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dari dua lokasi berbeda dalam kaitannya kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada subhoding PT Pertamina (Persero) dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) selama periode 2018-2023.
Dua lokasi yang digeledah Kejagung adalah sebuah kantor di gedung Plaza Asia dan rumah di Jalan Jenggala, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Rabu (26/2), mengungkapkan bahwa rumah di Jalan Jenggala yang kemudian diketahui sebagai kediaman pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid, adalah kantor dari sejumlah tersangka kasus tersebut.
Riza Chalid tersangkut kasus tersebut karena salah satu anak kandungnya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), dan konon ada pula ‘anak angkatnya’, Gading Ramadhan Joedo, ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan oleh pihak Kejagung.
Kata Harli, “Penyidik menemukan 34 kontainer, di dalamnya ada berbagai dokumen yang terkait dengan korporasi atau perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan impor dari minyak mentah ini dan termasuk shipping di dalamnya.”
Harli juga mengungkapkan bahwa penyidik membawa 89 bundel dokumen dan satu prosesor komputer (central processing unit/CPU) yang diduga terkait dengan aktivitas korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 193,7 triliun tersebut.
Terdapat pula empat kardus yang berisi sejumlah surat terkait kasus tata kelola minyak.
Harli bilang, “Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp 833 juta, dan USD 1.500.
Keterangan Harli, tim penyidik saat ini sedang menganalisis data-data dari berbagai dokumen serta
(Red)