ABC NEWS – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan kembali menangkap dua orang pimpinan dari subholding commercial & trading PT Pertamina (Persero), yakni PT Pertamina Patra Niaga (PPN).
Berdasarkan kabar yang beredar, dua orang yang ditangkap oleh Kejagung adalah inisial MY dan EC. Salah seorang dari mereka saat ini konon duduk sebagai direksi di PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan satunya sebagai vice president (VP).
Keduanya ditangkap masih dalam kasus yang sama sebelumnya, yakni korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada subholding PT Pertamina (Persero) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023.
Menurut sumber redaksi ABCNews.co.id, keduanya ditangkap hari ini, Rabu (26/2), usai menjalani pemeriksaan di Kejagung.
Namun, redaksi ABCNews.co.id hingga berita ini diturunkan belum memperoleh konfirmasi kebenaran ditangkapnya kedua orang tersebut dari pihak Kejagung.
(Red)