ABC NEWS – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada subholding PT Pertamina (Persero) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023.
Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Maya Kusmaya dan Vice President Trading Operation PPN Edward Corner.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (26/2) malam, bilang, Setelah dilakukan gelar perkara dan dikaitkan dengan peran tersangka lain, penyidik berketetapan menetapkan dua saksi ini sebagai tersangka.”
Penjelasan Harli, sebelumnya keduanya terlebih dahulu dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini pada pukul 10.00 WIB hari ini.

Namun, imbuh Harli, Maya dan Edward tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Menyikapi hal itu, penyidik kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan kedua saksi.

Kata Harli, “Oleh penyidik, dilakukan tindakan jemput paksa dan dibawa ke hadapan penyidik.”
Dia menambahkan, kemudian melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap kedua saksi.
Setelah dilakukan gelar perkara dan dikaitkan dengan peran tersangka lain dalam kasus ini, penyidik akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Maya Kusmaya lahir di Tasikmalaya, 31 Agustus 1980. Ia adalah lulusan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) jurusan Teknik Kimia. Kemudian ia melanjutkan studi S2 di NTNU Norwegia dengan jurusan Natural Gas Technology.
Meniti karier di bidang LNG, sebelumnya Maya dipercaya sebagai Sr Analyst Gas Business Initiatives di Pertamina (2015-2016), dan Engineering Manager Pertamina Gas Directory (2016-2018).
Kemudian, Portfolio and Business Development Manager Pertamina Gas Directory (2018-2020), VP Kapasitas Komersial dan Aset Pertamina Gas (2020 hingga Maret 2021), dan VP Operasi Perdagangan Pertamina Patra Niaga sejak Maret 2023.
(Red)