ABC NEWS – Nama kelima tersangka yang telah ditahan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada subholding PT Pertamina (Persero) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 ternyata ada di dalam dokumen selebaran yang beredar di publik.
Dokumen selebaran itu terkait mapping group struktur orang-orang yang memiliki ‘peran penting’ di grup PT Pertamina (Persero).
Adapun kelima nama tersangka tersebut adalah Muhammad Kerry Adrianto, Gading Ramadhan Joedo, Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, dan Yoki Firnandi
Terselip pula nama ‘Saudagar Minyak’ Mohammad Riza Chalid di dalam bagan mapping tersebut.
Ironi, ada pula nama mantan pejabat negara dan pejabat aktif di bagan tersebut. Terselip pula nama pengusaha papan atas di republik ini yang namanya sudah cukup familiar.

Konon, menurut sumber ABCNEWS.co.id yang enggan disebut namanya, Rabu (26/2), mereka adalah orang-orang yang ‘bisa mengatur’ semua proses bisnis di Pertamina dan bisa menempatkan orang-orang di posisi strategis di grup Pertamina.
Menurut sumber, ada satu orang pria yang menjadi ‘kaki tangan’ dari para ‘penguasa’ Pertamina tersebut yang sangat dominan dan bahkan memiliki pengaruh yang luar biasa.
Kata sumber, “Inisial pria itu J, padahal itu bukan nama asli, tapi nama panggilan. Saya dengar nama aslinya sebenarnya FPS.”
Jika melihat bagan tersebut, sungguh mencengangkan. Publik dibuat terkejut bahwa kekuasaan mereka sangat mengakar di grup Pertamina.
Jaring kekuasaan mereka mulai dari tingkat atas (holding) Pertamina, subholding, anak cucu usaha, hingga ke tingkat unit di Pertamina.
Selain holding yang ‘sudah dikuasai’, adapun subholding yang sudah menjadi ‘jajahan’ mereka adalah, subholding upstream, subholding refinery & petrochemical, subholding integrated marine logistics, dan subholding commercial & trading.
Berdasarkan bagan mapping tersebut, hanya ada dua subholding yang tidak tercatat di dalam bagan itu, yakni subholding power & new renewable energy dan subholding gas (PT PGN Tbk).
Nama-nama perusahaan yang tercatat di dalam bagan itu adalah, PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI), PT Pertamina Trans Kontinental (PTK), dan PT Pertamina Drilling Services (PDS).
Kemudian, PT Elnusa Tbk, PT Patra Drilling Contractor (PDC), PT. Pertamina EP (PEP), PT Pertamina Hulu Energi (PHE), PT Pertamina EP Cepu (PEPC), dan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM).
Berikutnya, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR),PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), PT Pertamina International Shipping (PIS), PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Zona 1 Jambi, dan Zona 4 Prabumulih.
Selain nama-nama perusahaan tersebut, di dalam bagan juga terpampang jelas nama-nama jejaring mapping group tersebut.
Inisial dari nama-nama tersebut adalah RHZ, S, G DW, FPS, RHZ (AI), GKA, KL, AN, EW, AD, BSA, FID, AZ, BKTA, WM, CSS, MA, AS, SE, dan IZ.
Lalu, ES, O, HW, D, AW, SI, YF, AS, RS, BP, SDS.
Pertanyaan selanjutnya, apakah pihak Kejagung juga akan mendalami terkait beredarnya dokumen selebaran mapping group tersebut? Kita tunggu bersama.
(Red)