ABC NEWS – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (26/2) malam resmi menahan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada subholding PT Pertamina (Persero) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023.
Kedua tersangka itu adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Maya Kusmaya dan Vice President Trading Operation PPN Edward Corne.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan.
Maya diitetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.

Sedangkan Edward menggunakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam pernyataannya dikutip Kamis (27/2), mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan terhitung 26 Februari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Harli menjelaskan peran masing-masing tersangka tersebut dalam kasus korupsi tersebut. Tersangka Maya dan Edward atas persetujuan Riva Siahaan (dirut PPN) melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92.
Ini menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang.

Kemudian Maya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (Pertamax) di terminal (storage) PT Orbit Terminal Merak milik Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo atau yang dijual dengan harga RON 92.
Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business (bisnis inti) PPN. Berikutnya, Maya dan Edward melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term/pemilihan langsung (waktu berjangka), sehingga diperoleh harga wajar, tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot/penunjukan langsung (harga yang berlaku saat itu).
Adanya perubahan tersebut menyebabkan Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha/DMUT (Daftar Mitra Usaha Terseleksi).
Maya dan Edward juga mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Yoki Firnandi (dirut PT Pertamina International Shiping).
Keadaan itu menyebabkan Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13 hingga 15 persen, dan ini jelas melawan hukum.
Fee tersebut kemudian diberikan kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan Dimas Werhaspati, komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan komisaris PT Jenggala Maritim.
(Red)