ABC NEWS – Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, mantan direktur utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 dari semula sembilan tahun menjadi 13 tahun.
Karen dijerat dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG). MA juga menghukum Karen untuk membayar denda sebesar Rp 650 juta subsider enam bulan kurungan.
Besarnya denda tersebut lebih besar dari putusan pengadilan sebelumnya, yakni Rp 500 juta subsider tiga bulan.
Mengutip laman resmi MA, Jumat (28/2), keputusan tersebut menjadi bagian dari amar putusan tingkat kasasi Nomor 1076 K/PID.SUS/2025.
Secara garis besar, MA pada dasarnya menolak permohonan kasasi Karen Agustiawan maupun jaksa penuntut umum KPK.
Namun, majelis kasasi memutus untuk memperbaiki kualifikasi dan pidana dari putusan pengadilan banding yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Karen terbukti melanggar pasal 3 TPK (Tindak Pidana Korupsi) juncto Pasal 55 juncto Pasal 64.
Keputusan kasasi tersebut diputus pada hari ini oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto (ketua majelis) dengan anggota 1 Sinintha Yuliansih Sibarani dan anggota 2 Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta Agustina Dyah Prasetyaningsih sebagai panitera pengganti.
Tulis amar tersebut, “Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi (pengarsipan berkas perkara menjadi arsip negara) oleh majelis.”
Seperti diketahui, sebelumnya Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Karen Agustiawan, yakni sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk menerima permohonan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa, tetapi hanya melakukan perubahan terbatas pada amar putusan terkait barang bukti.
Pada pengadilan tingkat pertama, Karen Agustiawan divonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina.
Karen terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Karen didakwa merugikan negara sebesar USD 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011 hingga 2014.
Karen didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1,09 miliar dan sebanyak USD 104.016 atau setara Rp 1,62 miliar, serta memperkaya suatu korporasi, yaitu CCL l senilai USD 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun.
(Red)