ABC NEWS – Keputusan bahwa disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia layak atau tidak ada di tangan rektor Universitas Indonesia (UI).
Hal itu dikatakan anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UI Dany Amrul Ichdan dalam keterangannya, dikutip Sabtu Jumat (1/3).
Sebelumnya beredar di media sosial dokumen risalah rapat pleno Dewan Guru Besar (DGB) UI tertanggal 10 Januari 2025 yang merekomendasikan disertasi Bahlil dibatalkan.
Pembatalan konon sebagai bentuk sanksi atas berbagai pelanggaran yang ditemukan oleh Bahlil.
Dany Amrul menjelaskan bahwa MWA bersama tiga organ UI, yaitu (DGB, Senat Akademik (SA) Universitas dan rektor UI akan menggelar rapat untuk membahas persoalan tersebut.
Kata Dany, “Sebagai bagian dari MWA, kami berharap semua pihak menghormati segala proses akademik dan tata kelola yang berlaku di internal UI.”
Dany bilang, “Saat ini sedang dijadwalkan untuk rapat bersama empat organ UI, rencananya pada minggu depan.”
Dany pun berkata bahwa dokumen itu bukan atas sepengetahuan MWA. Sebab, imbuh dia, semestinya risalah rapat itu harusnya bersifat internal dan rahasia, sehingga tidak seharusnya berada di ranah publik.
Komentar Dany, “Berita yang beredar bukan merupakan berita resmi yang dikeluarkan atas nama empat organ UI.”
Dany berkata, “Saya optimistis civitas UI mampu bekerja secara profesional dan tidak ada tekanan dari pihak mana pun dalam menangani persoalan ini.”
Dia melanjutkan, “Kami yakin UI dan semua organ UI dapat mengedepankan objektivitas, akuntabilitas dan integritas yang tinggi dalam setiap pertimbangan keputusan.”
Seperti diketahui, Bahlil Lahadalia berhasil meraih gelar doktor dalam program studi Kajian Strategik dan Global UI dengan predikat cum laude dalam waktu satu tahun delapan bulan.
Bahlil mengikuti program doktoral di Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) UI. Sidang terbuka promosi doktor Bahlil dilakukan pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Disertasi Bahlil tersebut bertajuk ‘Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia’.
Kemudian pada November 2024, UI menangguhkan kelulusan Bahlil Lahadalia dalam Program Doktor (S3) SKSG sambil menunggu sidang etik.
UI juga meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan yang timbul terkait itu.
Pihak DGB UI kemudian melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang terjadi dalam proses pembimbingan Bahlil Lahadalia di Program Doktor (S3) pada SKSG.
Hasilnya, keluar rekomendasi sidang kode etik DGB UI yang dipimpin Harkristuti Harkrisnowo menyebutkan bahwa disertasi Bahlil harus dibatalkan sebagai bentuk sanksi.
Rekomendasi sanksi atas Bahlil tersebut tertulis dalam dokumen risalah rapat pleno DGB UI tertanggal 10 Januari 2025.
Menurutt DGB UI, pihaknya telah melakukan investigasi mendalam dengan penuh kehati-hatian dan melewati proses wawancara berbagai pihak, termasuk pelapor, terlapor, saksi, serta pejabat akademik terkait.
Tulis risalah rapat DGB UI, “Atas temuan ini, DGB UI memberikan sanksi pembatalan disertasi dan wajib menulis ulang dengan topik baru sesuai standar akademik UI.”
Namun, keputusan dan pelaksanaan rekomendasi sanksi terakhir tetap ada di tangan rektor UI.
Terpisah, Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Arie Afriansyah menegaskan bahwa dokumen yang beredar hanya berisi rekomendasi dan UI belum secara resmi mengambil keputusan terkait disertasi Bahlil Lahadalia.
Jelas Arie, “Bahwa UI secara resmi belum membuat keputusan apa pun terhadap Bapak Bahlil.”
(Red)