ABC NEWS – Pengujian yang dilakukan Ditjen Migas Kementerian ESDM melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS menunjukkan bahwa contoh (sampel) BBM yang diuji telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Balai Besar Pengujian Migas LEMIGAS Mustafid Gunawan dikutip Minggu (2/3) menjelaskan, telah dilakukan serangkaian pengujian di laboratorium LEMIGAS.
Uji laboratorium dilakukan setelah proses pengambilan sampel dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang serta berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan.
Pengambilan sampel juga dilakukan saat kunjungan Komisi XII DPR RI ke SPBU di Cibubur, Depok.
Kata Mustafid, “Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa seluruh sampel BBM yang diperiksa masih berada dalam rentang batasan mutu yang dipersyaratkan atau on spec.”

Mustafid bilang, “Pengujian ini dilakukan dengan standar yang ketat untuk memastikan kualitas BBM yang beredar di masyarakat tetap terjaga.”
Dia juga komentar, “Berdasarkan metodologi pengujian di atas didapatkan, parameter uji utama seperti angka oktana (Research Octane Number/RON) yang menunjukkan kualitas bahan bakar bensin, massa jenis, kandungan sulfur, tekanan uap, dan distilasi didapatkan kesesuaian dengan standar yang telah ditetapkan.”
Mustafid kembali berkata, “Nilai RON yang diukur pada setiap sampel menunjukkan hasil yang stabil dan tidak menyimpang dari spesifikasi yang berlaku.
Berdasarkan penjelasan Mustafid, angka oktan (RON) menjadi indikator utama dalam menilai kualitas bahan bakar bensin.
RON menunjukkan kemampuan bahan bakar dalam menahan knocking atau ketukan pada mesin saat proses pembakaran.
Semakin tinggi nilai RON, semakin baik kualitas bahan bakar dalam menghindari knocking.

Pengujian RON dilakukan menggunakan mesin CFR F-1 dengan metode ASTM D2699.
Data pengujian menunjukkan bahwa seluruh sampel bensin yang diuji memiliki nilai RON yang stabil dan tidak menyimpang dari standar yang berlaku.
Plt Dirjen Migas Mirza Mahendra menerangkan, pengawasan mutu BBM merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2005.
Regulasi ini menetapkan bahwa Ditjen Migas bertanggung jawab dalam pembinaan serta pengawasan standar dan mutu bahan bakar yang dipasarkan di dalam negeri.
Adapun hasil pengujian BBM pada 27 Februari 2025 yang dilakukan Kementerian ESDM di1 TBBM Pertamina Plumpang dan 33 SPBU di area Jadebotabek, sebanyak 75 sampel bensin dengan berbagai angka oktan (RON 90, RON 92, RON 95, dan RON 98) telah diuji.
Hasil pengujian yang keluar adalah:
– Bensin RON 90 rentang nilai 90,3 hingga 90,7.
– Bensin RON 92 rentang nilai 92,0 hingga 92,6.
– Bensin RON 95 rentang nilai 95,3 hingga 97,2.
– Bensin RON 98 rentang nilai 98,4 hingga 98,6.
Adanya data itersebut mengonfirmasi bahwa seluruh jenis bensin yang diuji memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.
(Red)
Kalau ada pejabat pertamina yg jujur , itu = anomali .