Selasa, 17 Juni 2025
ABC News
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’

    Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Ahmad Dofiri Akan Pensiun dari Jabatan Wakil Kapolri, Siapa Komjen Paling Berpeluang sebagai Pengganti?

    Ahmad Dofiri Akan Pensiun dari Jabatan Wakil Kapolri, Siapa Komjen Paling Berpeluang sebagai Pengganti?

    Apakah Benar Ada ‘Operasi Pembersihan’ Orang Dekat Erick Thohir?

    Apakah Benar Ada ‘Operasi Pembersihan’ Orang Dekat Erick Thohir?

    Senja Kala Erick Thohir, Dulu Kuasa Kini Dilema

    Senja Kala Erick Thohir, Dulu Kuasa Kini Dilema

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
  • HOME
  • NEWS
    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’

    Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Ahmad Dofiri Akan Pensiun dari Jabatan Wakil Kapolri, Siapa Komjen Paling Berpeluang sebagai Pengganti?

    Ahmad Dofiri Akan Pensiun dari Jabatan Wakil Kapolri, Siapa Komjen Paling Berpeluang sebagai Pengganti?

    Apakah Benar Ada ‘Operasi Pembersihan’ Orang Dekat Erick Thohir?

    Apakah Benar Ada ‘Operasi Pembersihan’ Orang Dekat Erick Thohir?

    Senja Kala Erick Thohir, Dulu Kuasa Kini Dilema

    Senja Kala Erick Thohir, Dulu Kuasa Kini Dilema

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home ENERGY

Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Kejagung Ditantang Tangkap Riza Chalid, Memang Berani Sama ‘The Gasoline Godfather’?

Abcnews by Abcnews
6 Maret 2025
in ENERGY
1
Anak Ditahan Kejagung, Mengingat Kembali Sosok ‘Saudagar Minyak’ Riza Chalid

Mohammad Riza Chalid. | Foto: Istimewa.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on X

ABC NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta segera memangil dan memeriksa Mohammad Riza Chalid terutama untuk menggali kaitan dirinya dengan kasus korupsi minyak dan BBM di subholding PT Pertamina (Persero).

Riza Chalid memang luar biasa. Bahkan, dia memiliki sejumlah nama julukan, mulai dari ‘Saudagar Minyak’ hingga The Gasoline Godfather.

READ ALSO

Kasus Korupsi PGN: Terus Buru Tersangka Baru, KPK Panggil Kepala BPH Migas Dkk sebagai Saksi

Taipan Anthoni Salim Kucurkan Dana Hingga Rp 48,83 Triliun Garap Dua Pembangkit Listrik

Nama Riza Chalid pun dianggap sebagai ‘penguasa abadi bisnis minyak’ di Indonesia. Namanya kerap menjadi kontroversial karena konon bisnis minyaknya diduga kerap bermain di area ‘abu-abu’.

Direktur Eksekutif Yusri Usman kepada redaksi ABCNews.co.id di Jakarta, Rabu (5/3), menegaskan bahwa usai Kejagung menggeledah rumah atau kantor Riza Chalid yang berlokasi di wilayah Jl Jenggala, kebayoran Baru, Jakarta Selatan, semestinya Kejagung langsung memanggil Riza Chalid.

Tegas Yusri, “Pertanyaannya adalah apakah Kejagung berani memanggil bahkan jika terbukti bersalah langsung menangkap Riza Chalid?

Yusri Usman. | Foto: Istimewa.

Yusri bilang, “Jangan hanya anaknya saja yang ditangkap, kalau berani bapaknya tangkap juga. Coba saja periksa aliran dananya, pasti ada juga yang ke Riza Chalid atau perusahaan miliknya. “

Sekedar info, Kejagung telah menangkap anak dari Riza Chalid dalam kasus tersebut, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza dan anak angkat Riza Chalid, Gading Ramadhan Joedo.

Sebelumnya, peluang akan diperiksanya Riza Chalid oleh Kejagung diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (28/2).

Kata Harli, “Sepanjang merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan, pihak-pihak manapun yang bisa membuat terang tindak pidana ini tentu akan dipanggil.”

Saat ditanya apakah tim penyidik Kejagung sudah memanggil Riza Chalid atau belum, Harli hanya menjawab, “Nanti kami cek.”

Yusri lalu komentar, “Coba buktikan keberanian Kejagung membongkar kasus tersebut sampai ke akarnya.”

Yusri bilang, “Jangan sampai kemudian ada nada satir dari publik terkait Riza Chalid yang bilang ‘Memangnya Berani?’ ditujukan ke Kejagung.”

Selalu Bebas
Perlu diketahui, bukan kali ini saja Riza Chalid tersandung kasus hukum. Dia pernah beberapa kali terindikasi melanggar hukum, tapi Riza Chalid selalu bebas.

Nama Riza Chalid pertama kali disebut pada medio 1996-1997, saat Riza tercatat mewakili PT Dwipangga Sakti Prima, perusahaan milik Siti Hutami Endang Adiningsih (dikenal juga sebagai Mamiek Soeharto) dan Bambang Trihatmodjo, untuk membeli pesawat Sukhoi di Moskow, Rusia.

Kemudian, namanya kembali mencuat pada 2014 saat almarhum ekonom Faisal Basri ditunjuk sebagai ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas.

Faisal menegaskan kala itu, bahwa Riza Chalid disebut perannya sebagai trader minyak sejak era 2000-an. Nama Riza Chalid pun dikaitkan dengan adanya rumor ‘mafia migas’.

Bahkan, Faisal menyebut bahwa Riza Chalid mengenal baik Purnomo Yusgiantoro, mantan menteri ESDM 2000-2009 dan mantan menteri Pertahanan 2009-2014.

Almarhum Faisal Basri. | Foto: Istimewa.

Rizal disebut-sebut memiliki peran besar di anak usaha Pertamina, Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Bahkan ketika Petral bertransformasi menjadi Integrated Supply Chain (ISC), peran Riza Chalid masih sangat dominan.

Namun, usai namanya muncul di publik, tidak ada tindak lanjut dari pemerintah saat itu kecuali hanya membubarkan Petral.

Sementara orang-orang yang ‘mengendalikan’ Petral tidak pernah disentuh hukum, terutama Riza Chalid.

Pada medio 2015, publik digemparkan dengan adanya skandal ‘Papa Minta Saham’.

Skandal tersebut muncuk ke publik setelah menteri ESDM kala itu, Sudirman Said, melaporkan Setya Novanto alias Setnov ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Setnov disebut meminta jatah 11 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan mencatut nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 

Riza Chalid, Kerry Riza, dan Purnomo Yusgiantoro. | Foto: Istimewa.

Skandal itu dijuluki ‘Papa Minta Saham’ yang merupakan pelesetan dari penipuan bermodus minta pulsa melalui pesan singkat, yaitu ‘Mama Minta Pulsa’, yang kala itu juga ramai diperbincangkan.

Sudirman Said mengadukan Setnov karena mencatut nama Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam lobi saham PTFI.

Lobi yang dimaksud adalah pertemuan Setnov dengan Maroef Sjamsoedin dan Riza Chalid di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada 8 Juni 2015.

Kasus itu menguap tanpa akhir yang jelas.

Setahun sebelumnya, nama Riza Chalid juga diduga ikut bermain dalam pemilihan umum 2014 di Indonesia.

Riza Chalid adalah penyandang dana calon wakil presiden Hatta Rajasa dan membuat tabloid Obor Rakyat serta membeli Rumah Polonia yang menjadi markas tim sukses Hatta Rajasa.

Kasus Orbit Terminal
Masih pada tahun yang sama, Riza Chalid dikaitkan dengan kasus di PT Orbit Terminal Merak, dahulu bernama PT Oiltangking Merak.

Kala itu Riza Chalid ‘harus turun tangan’ karena anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan komisaris di Orbit Terminal, kesandung masalah dengan Pertamina.

Muhammad Riza Chalid (kanan) dan Muhammad Kerry Adrianto Riza. | Foto: Istimewa.

Saat itu, Setya Novanto menulis surat cukup kontroversial yang ditujukan kepada direktur utama Pertamina saat itu, Dwi Soetjipto, soal permintaan DPR agar Pertamina membayar biaya penyimpanan BBM kepada Orbit Terminal.

Namun, pihak Pertamina menolak permintaan tersebut karena masih ada proses renegosiasi harga yang sedang berlangsung, dan kemudian surat tersebut dinyatakan palsu.

Uniknya, PT Oiltangking Merak dahulu seluruh sahamnya dimiliki Oiltanking GmbH, perusahaan yang berbasis di Jerman.

Namun, pada Agustus 2014, Oiltanking menjual seluruh sahamnya di PT Oiltanking Merak kepada perusahaan lokal.

Oiltanking GmbH. | Foto: Istimewa.

Alasan penjualan waktu itu karena ada peraturan harga yang diberlakukan oleh pemerintah, yang mengakibatkan berkurangnya impor dari perusahaan perdagangan independen.

Hal ini membuat Oiltanking tidak mungkin mengoperasikan terminal di Merak secara optimal.

Sumber ABCNews.co.id yang enggan disebut namanya, Rabu (5/3) mengungkapkan bahwa PT Oiltangking Merak memang sengaaja dibuat ‘bangkrut’.

Ungkap sumber, “PT Oiltangking Merak bahkan ketika akan berbisnis dan coba masuk ke Pertamina selalu dipersulit. Seakan-akan mereka memang sengaja ‘dimatikan’.”

Sumber menambahkan, “Namun anehnya ketika PT Oiltangking Merak pada 2014 dibeli, dan ternyata pembelinya adalah Riza Chalid, lalu berganti nama jadi PT Orbit Terminal Merak, perusahaan itu kemudian bisa melenggang bebas di Pertamina.”

Situs milik PT Orbit Terminal Merak. | Foto: Istimewa.

Sekedar info, PT Orbit Terminal Merak atau biasa disingkat OT Merak, saat ini mengoperasikan Terminal Peti Kemas Terpadu dengan kapasitas 288.000 CBM, dengan kapasitas dermaga gabungan hingga 115 K DWT dan berlokasi di Merak Banten.

Pihak OT Merak mengklaim bahwa layanan operasional mereka mencakup; fasilitas yang aman dan terpercaya, transfer pengetahuan operasional, dan kapasitas produksi 4,8 juta kiloliter per tahun.

OT Merak juga bisa mengolah sejumlah BBM, mulai dari diesel, Ron 88, Ron 90, hingga Ron 92. Perusahaan juga memiliki tangki penyimpanan dengan kapasitas 28 ribu cbm (cubic meter), serta memiliki 21 product tank, 2 bunker tank, dan 2 slop tank.

Kasus Subholding Pertamina
Kali ini, Riza Chalid sepertinya sedang apes. Maklum, anak kandungnya dijadikan tersangka dan langsung ditahan oleh Kejagung dalam kasus korupsi minyak dan BBM di subholding Pertamina.

Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung Abdul Qohar, Senin (24/2), pernah berkata bahwa kasus tersebut bermula ketika pada periode 2018-2023 pemerintah mencanangkan agar pemenuhan minyak mentah wajib berasal dari dalam negeri.

Abdul Qohar. | Foto: Istimewa.

Pertamina kemudian diwajibkan untuk mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor.

Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Namun, tersangka Riva Siahaan (direktur utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional), dan Agus Purwono (VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International) diduga melakukan pengkondisian dalam rapat organisasi hilir (ROH).

Hasil rapat tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga hasil produksi minyak bumi dalam negeri tidak sepenuhnya terserap.

Kata Qohar, “Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor.”

Penjelasan Qohar, dalam kegiatan ekspor minyak juga diduga telah terjadi kongkalikong antara para tersangka.

Tersangka Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Agus Purwono, dan Yoki Firnandi (direktur utama PT Pertamina International Shiping) selaku penyelenggara negara diduga telah mengatur kesepakatan harga dengan para broker, dalam hal ini Muhammad Kerry Adrianto, Gading Ramadhan Joedo, dan Dimas Werhaspati (komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan komisaris PT Jenggala Maritim).

Menurut Qohar, para tersangka sudah mengatur harga untuk kepentingan pribadinya masing-masing dan menyebabkan kerugian negara.

Qohar komentar, “Seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan.”

Seperti sudah bisa ditebak ceritanya, Riva, Sani, dan Agus kemudian memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.

Tersangka lainnya, Dimas dan Gading lalu melakukan komunikasi dengan Agus untuk dapat memperoleh harga tinggi (spot) padahal syarat belum terpenuhi.

Ironi, kondisi tersebut malah memperoleh persetujuan dari Sani untuk melakukan impor minyak mentah dari Riva untuk impor produk kilang.

Riva kemudian diduga melakukan manipulasi pembelian BBM untuk jenis RON 92, di maka faktanya yang dibeli adalah BBM RON 90 yang diolah kembali.

Tim penyidik Kejagung pun menemukan adanya dugaan penggelembungan nilai kontrak dalam pengiriman minyak impor yang dilakukan oleh tersangka Yoki.

Akibat ulah mereka, negara perlu membayar biaya fee antara 13 hingga 15 persen.

Qohar berkata, “Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun.”

Dia melanjutkan, “Sehingga tersangka Kerry Riza mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.”

Ketika kasus ini sudah terang benderang, dan bisa diduga juga ada keterlibatan Riza Chalid pada kasus tersebut, akhirnya kembali seperti pernyataan Yusri Usman sebelumnya, “Apakah Kejagung berani memeriksa dan menangkap Riza Chalid jika bersalah?”

Jangan sampai kemudian pameo ‘memangnya berani’ benar-benar ditujukan ke pihak Kejagung.

(Red)

Related Posts

Anggaran KPK Pun Kena Pangkas Sebesar Rp 201 Miliar, Tinggal Tersisa Kisaran Rp 1 Triliun
ENERGY

Kasus Korupsi PGN: Terus Buru Tersangka Baru, KPK Panggil Kepala BPH Migas Dkk sebagai Saksi

16 Juni 2025
Taipan Anthoni Salim Kucurkan Dana Hingga Rp 48,83 Triliun Garap Dua Pembangkit Listrik
ENERGY

Taipan Anthoni Salim Kucurkan Dana Hingga Rp 48,83 Triliun Garap Dua Pembangkit Listrik

16 Juni 2025
Biar Selalu Bahagia, Ceria Akan Tingkatkan Kapasitas Produksi Feronikel
ENERGY

Biar Selalu Bahagia, Ceria Akan Tingkatkan Kapasitas Produksi Feronikel

16 Juni 2025
Warga Negara Singapura, Ini Dia Calon Dirut Amman Mineral Pengganti Alexander Ramlie
ENERGY

Warga Negara Singapura, Ini Dia Calon Dirut Amman Mineral Pengganti Alexander Ramlie

16 Juni 2025
Vice President Director Removed, Vice Minister of Investment Becomes Pertamina’s Vice President Commissioner
ENERGY

Vice President Director Removed, Vice Minister of Investment Becomes Pertamina’s Vice President Commissioner

12 Juni 2025
Indonesian State Miner Antam Replaces CEO Nicolas D Kanter with Achmad Ardianto in Broad Boardroom Shake-Up
ENERGY

Indonesian State Miner Antam Replaces CEO Nicolas D Kanter with Achmad Ardianto in Broad Boardroom Shake-Up

12 Juni 2025
Next Post
Per Tahun Uang Transaksi Narkoba Rp 524 Triliun, Komjen Mathinus: “Pengedar Bisa Beli Pejabat dan Penegak Hukum”

Per Tahun Uang Transaksi Narkoba Rp 524 Triliun, Komjen Mathinus: "Pengedar Bisa Beli Pejabat dan Penegak Hukum"

Comments 1

  1. Syonnidarma says:
    3 bulan ago

    Bahlil bereskan dulu korupsinya benahi sistimnya kok malah bikin peluang korupsi baru gmn sih lo bahlil

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ABC News

© 2025 abcnews.co.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Karier
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kerja Sama & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • ECONOMY
  • ENERGY

© 2025 abcnews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In