ABC NEWS – Sebanyak 60 sanksi diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada lembaga jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
Periode sanksi tersebut berlaku sejak 1 hingga 25 Februari 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, dikutip Rabu (5/3).
Kata dia, “Sanksi terdiri atas 45 peringatan atau teguran dan 15 sanksi denda yang dapat diikuti sanksi peringatan atau teguran.”
Menurut Ogi, sanksi diberikan untuk penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen.
Dia manembahkan, OJK akan terus melakukan upaya untuk mendorong penyelesaian pada sektor jasa keuangan dengan melakukan pengawasan khusus.
Berdasarkan pengawasan yang berlangsung hingga 25 Februari 2025, terdapat enam asuransi dan reasuransi yang masuk pengawasan khusus OJK.
Komentar Ogi, “Kami fokus perbaikan kondisi keuangan demi kepentingan pemegang polis dan memperbaiki keuangan untuk kepentingan polis.”
Ogi juga bilang, “Serta melakukan pengawasan khusus terhadap 11 dana pensiun yang ada,”
Di satu sisi, terkait kebijakan industri PPDP, OJK saat ini sedang menyusun RPOJK tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi.
(Red)