ABC NEWS – Masuk Ramadan, saat umat muslim menjalankan ibadah puasa, kita akan menemui banyak pertanyaan terkait apa saja yang membatalkan puasa.
Salah satunya apakah mengorek atau membersihkan kuping membatalkan puasa?
Meskipun kekhawatiran ini unik, namun patut kita syukuri, karena tidak mungkin ini muncul selain karena kesadaran agar ibadahnya sah dan diterima oleh Allah SWT.
Menurut syariat Islam, memasukkan benda ke dalam lubang tubuh dan menelannya adalah hal yang membatalkan puasa.
Namun, hidung dan telinga bukan termasuk lubang tubuh yang dapat menembus organ dalam perut dan otak.
Rasulullah Muhammad SAW bahkan menganjurkan untuk menghilangkan sisa-sisa kotoran sebelum beribadah.
Mengobati indra pendengaran yang sakit dapat membatalkan puasa merujuk pendapat mazhab Syafi’i.
Jika sedang mengalami sakit telinga dan perlu diobati dengan cara memasukkan sesuatu ke dalam telinga, maka sebaiknya dapat dilakukan ketika malam hari.
Di satu sisi, bagian dari kaidah yang perlu kita beri garis tebal, bahwa tidak ada perbuatan yang statusnya membatalkan puasa kecuali jika ada dalil yang menegaskan hal itu.
Kita pun tidak boleh menganggap bahwa suatu perbuatan tertentu bisa membatalkan puasa tanpa ada dalilnya.
Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
“Janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak memiliki ilmunya. Sesungguhnya pendengaran, pengihatan, dan hati, semua itu akan dipertanggung-jawabkan.” (QS. Al-Isra’: 36).
Terkait hukum mengorek hidung atau telinga, belum menjumpai ada satu dalil yang menunjukkan bahwa itu membatalkan puasa, baik dalil khusus, maupun dalil umum.
Namun, ada beberapa ulama yang menyarankan untuk menghindari hal ini.
Hal tersebut dikarenakan dalam ajaran Islam mengajarkan untuk menjaga tubuh dan menghindari tindakan yang bisa membahayakan diri sendiri.
Mengorek kuping terus menerus, terlebih lagi menggunakan benda tajam akan mencederai kuping.
Bahkan, penggunaan cotton bud untuk membersihkan telinga juga tidak direkomendasikan oleh dokter spesialis telinga hidung dan tenggorokan (THT).
Pemakaian cotton bud berisiko membuat serumen (kotoran) malah makin masuk ke dalam saluran telinga.
(Red)