ABC NEWS – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus dilibatkan dalam pengungkapan kasus korupsi minyak dan BBM di subholding PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Keterlibatan PPATK diperlukan terutama untuk melihat apakah ada aliran uang kepada Mohammad Riza Chalid atau perusahaannya, dan kemungkinan juga kepada sejumlah elite pejabat yang berkuasa.
Jika ditemukan, maka PPATK bisa menyerahkan bukti tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memeriksa dan langsung menahan Riza Chalid.
Perlu diketahui, upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang menggunakan pendekatan mengejar hasil kejahatan (follow the money) dalam mencegah dan memberantas tindak pidana.
Pendekatan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak (dikenal dengan Rezim Anti Pencucian Uang) yang masing-masing memiliki peran dan fungsi signifikan, di antaranya pihak pelapor, lembaga pengawas dan pengatur, lembaga penegak hukum, dan pihak terkait lainnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Yusri Usman ‘menantang’ pihak Kejagung untuk memeriksa secara intensif keterlibatan Riza Chalid di kasus tersebut.
Bahkan secara lantang Yusri berkata, “Pertanyaannya adalah apakah Kejagung berani memanggil bahkan jika terbukti bersalah langsung menangkap Riza Chalid?”
Kata Yusri, “Kejagung jangan hanya anaknya saja yang ditangkap, kalau berani bapaknya tangkap juga.”
Komentar dia, “Coba saja periksa aliran dananya, pasti ada juga yang ke Riza Chalid atau perusahaan miliknya”
Di satu sisi, Perlu diketahui, PPATK adalah sebuah lembaga independen yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Tugas utama dari PPATK adalah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
PPATK juga memiliki sejumlah fungsi, seperti pencegahan dan pemberantasan TPPU, pengelolaan data dan informasi, pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor, serta analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi TPPU dan/atau tindak pidana lain.
Secara internasional PPATK merupakan suatu Financial Intelligence Unit (FIU) yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.
Lembaga PPATK pertama kali dikenal di Indonesia dalam UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diundangkan pada 17 April 2002.
Pada 13 Oktober 2003, undang-undang tersebut mengalami perubahan dengan UU No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemudian, dalam rangka memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucuan uang, pada 22 Oktober 2010 diundangkan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menggantikan Undang-undang terdahulu.
Keberadaan UU No 8 Tahun 2010 memperkuat keberadaan PPATK sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh dari kekuasaan manapun.
Ssetiap orang dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK.
Selain itu, PPATK wajib menolak dan/atau mengabaikan segala campur tangan dari pihak mana pun dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.
PPATK bertanggung jawab langsung kepada presiden. Sebagai bentuk akuntabilitas, PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya secara berkala setiap enam bulan kepada presiden dan DPR.