ABC NEWS – Manajemen PT Pupuk Indonesia (Persero) membantah isu terkait dugaan manipulasi dalam laporan keuangan perusahaan yang menyebabkan kerugian negara.
Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia Wijaya Laksana dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (7/3), menjelaskan bahwa laporan keuangan perusahaan telah dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia dan diaudit kantor akuntan publik independen.
Dia juga menerangkan laporan keuangan tersebut telah ditinjau ulang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari pengawasan otoritas pasar modal terhadap emiten yang menerbitkan obligasi.
Kata Wiyaja, “Pupuk Indonesia menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan manipulasi laporan keuangan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.”
Wijaya bilang, “Kami berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan memastikan transparansi laporan keuangan yang diaudit oleh auditor independen serta di-review oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai regulasi yang berlaku.”

Menyangkut soal tuduhan adanya rekening yang tidak disajikan dalam neraca senilai Rp 7,978 triliun, Wijaya menyebut bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Penjelasan dia, seluruh dana telah dicatat dalam Laporan Posisi Keuangan atau Neraca pada Aset Lancar Lainnya sesuai standar akuntansi yang berlaku.
Menurut Wijaya, deposito berjangka lebih dari tiga bulan tidak dikategorikan sebagai kas dan setara kas, melainkan dikategorikan sebagai aset lancar lainnya.
Sementara kas yang dibatasi penggunaannya, merupakan saldo yang dialokasikan untuk Perjanjian Pelayanan Jasa Notional Pooling (PPJNP). Kedua hal tersebut telah tercatat, disajikan di dalam laporan keuangan, dan dilaporkan kepada publik.
Terkait tuduhan pencairan deposito sebesar Rp 15,932 triliun yang tidak dilaporkan, imbuh Wijaya, perubahan saldo deposito yang dimiliki Pupuk Indonesia juga telah dicatat secara transparan dalam laporan keuangan.
Penurunan saldo yang terjadi, kata dia, telah dijelaskan karena adanya faktor-faktor, seperti penempatan ke dalam deposito jatuh tempo lebih dari tiga bulan, penempatan kas dalam kategori kas yang dibatasi penggunaannya, serta pencairan lainnya yang sesuai dengan prinsip akuntansi.
“Pupuk Indonesia menegaskan bahwa seluruh laporan keuangan telah disusun dan disajikan secara transparan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku. Perusahaan senantiasa berpegang pada prinsip tata kelola yang baik, serta terus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Wijaya.
Adanya kesimpulan itu, lanjut Wijayam artinya akuntan publik yang independen telah menyimpulkan laporan keuangan Pupuk Indonesia disajikan secara wajar dalam semua aspek material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Perlu diketahui, laporan keuangan konsolidasian PT Pupuk Indonesia Tahun 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PwC Indonesia) dengan opini wajar tanpa modifikasi.
“Laporan keuangan tersebut sudah melewati kajian dari berbagai sudut pandang pengawasan, baik dari sisi standar akuntansi keuangan, laporan keuangan pemerintah, dan otoritas pasar modal,” kata Wijaya.
Dia lalu komentar, “Pemeriksaan yang berlapis tersebut menyatakan bahwa laporan keuangan kami wajar, sehingga tudingan manipulasi tersebut tidak berdasar dan menyesatkan.”
Ia meminta kepada semua pihak untuk merujuk pada informasi resmi yang telah diaudit dan diverifikasi oleh otoritas berwenang guna menghindari kesalahpahaman atas pemberitaan yang beredar.
Sebelumnya beredar kabar Pupuk Indonesia mencatat keuangan yang buruk hingga merugi Rp 8,3 triliun.
Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute Iskandarsyah dalam sebuah acara diskusi belum lama ini mengungkapkan bahwa kerugian Pupuk disebabkan banyak faktor.
Misalnya, dugaan manipulasi laporan keuangan Pupuk Indonesia yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8,3 triliun.
Ia lalu meminta Kejaksaan Agung melalui Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) untuk segera memanggil dan menetapkan direktur utama dan direktur Keuangan Pupuk Indonesia sebagai tersangka.
Ucap Iskandarsya, “Ini uang negara, bukan uang nenek moyangnya. Jadi harus dikembalikan kepada negara untuk rakyat.”
(Red)